9 Golongan Orang Ini Dipastikan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Siapa Dia? Simak Ulasannya

- 14 Juli 2023, 16:37 WIB
9 golongan orang ini yang memiliki peluang lebih besar dapat lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57, yang sudah dibuka pendaftarannya hari ini Jumat, 14 Juli 2023
9 golongan orang ini yang memiliki peluang lebih besar dapat lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57, yang sudah dibuka pendaftarannya hari ini Jumat, 14 Juli 2023 / Instagram @prakerja.go.id/

DESKJABAR – Sejak bergulirnya program Kartu Prakerja tahun 2020, menyasar seluruh angkatan kerja, baik yang sedang mencari kerja atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia.

Pada masa pandemi covid-19, ada sekitar 22 gelombang Kartu Prakerja yang sudah dibuka pemerintah, dalam kurun waktu selama hampir dua tahun yakni 2020-2021, dengan skema semi bansos.

Memasuki tahun 2022 Program Kartu Prakerja telah dibuka 24 gelombang, yakni gelombang 23 hingga 47 dengan total penerima manfaat sebanyak 4.984.791 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.209 pelatihan aktif telah dibeli penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: UPDATE, Anda Belum Paham Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57 Via HP dan Laptop ? Simak Caranya

Klasifikasi Penerima Manfaat Kartu Prakerja

Berdasarkan data yang dirilis Kartu Prakerja, masyarakat yang telah menerima manfaat sesuai klasifikasi jenjang pendidikan, selengkapnya berikut ini:

Jenjang pendidikan Sarjana 1,97 persen, Diploma 4,55 persen, SMA/SMK 38,87 persen, SMP 23,44 persen, dan jenjang pendidikan SD ke bawah 31,17 persen

Golongan orang yang dipastikan lolos Kartu Prakerja

9 golongan orang yang dipastikan dapat lolos Kartu Prakerja gelombang 57, dan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatannya serta berhak atas beberapa nilai manfaatnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat di DTKS Kemensos, bukan Warga Negara Asing (WNA).

2. Saat mendaftar sudah berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 64 tahun.

Baca Juga: DIBUKA! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57, Klik Gabung Gelombang dan Daftar di www.prakerja.go.id

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Siswa /Mahasiswa).

4. Dalam 1 KK maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

5. WNI yang sedang mencari kerja atau pekerja/ buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

7. Para pelaku usaha mikro dan kecil.

8. Bukan Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

9. Bukan Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Itulah informasi golongan orang yang dipastikan dapat lolos Kartu Prakerja Gelombang 57, semoga bermanfaat.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah