MESKI Dilarang, Praktek Perdagangan Pakaian Bekas Impor Masih Berlangsung, Kemendag Temukan Bukti Mengejutkan

- 15 Mei 2023, 07:15 WIB
Bareskrim Polri sita 7.113 ballpress pakaian bekas impor dari tiga gudang di Jakarta dan Bekasi . Meski sudah dilarang, Kemendag temukan bukti mengejutkan adanya praktek perdagangan pakaian bekas impor
Bareskrim Polri sita 7.113 ballpress pakaian bekas impor dari tiga gudang di Jakarta dan Bekasi . Meski sudah dilarang, Kemendag temukan bukti mengejutkan adanya praktek perdagangan pakaian bekas impor /Antara/Umarul Faruq/

DESKJABAR – Meski pemerintah sudah melarang impor pakaian bekas, namun pada prakteknya perdagangan pakaian bekas asal impor masih berlangsung. Kementerian Perdagangan atau Kemendag menemukan bukti mengejutkan atas tindakan yang bisa diancam dendan hingga Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, tren impor pakaian bekas terus mengalami peningkatan dan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan peningkatan mengejutkan yakni mencapai 230,40 persen pada tahun 2022. Itulah yang membuat Presiden Jokowi mengecam impor pakaian bekas.

Baca Juga: PASCA Larangan Impor Pakaian Bekas, 12 Produsen Lokal Siap Subtitusi Barang, Pengaduan dari Jabar Terbanyak

Presiden Jokowi menilai, tren ini akan sangat merugikan atau menimbulkan dampak buruk bagi produk pakaian dalam negeri. Untuk itulah kemudian pemerintah melalui Kemendag, melarang impor pakaian bekas.

Namun dalam prakteknya, perdagangan pakaian bekas impor masih terjadi. Kemendag dalam hal ini Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan bukti mengejutkan, yang melibatkan ribuan konten tentang perdagangan pakian bekas impor.

Yang mengejutkan, praktek perdagangan pakaian bekas impor ini juga dilakukan oleh platform perdagangan online terkemuka di negeri ini.

Bukti Mengejutkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Dalam keterangan tertulis PKTN yang dirilis pada Minggu, 14 Mei 2023, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan patrol siber dan menemukan ribuan konten penjualan pakaian bekas impor. PKTN telah mengambil langkah tegas dengan melakukan takedown sebanyak 64.583 tautan berisi konten perdagangan pakaian bekas impor.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x