DESKJABAR-Pemerintah dan BI mengeluarkan tujuh pecahan uang baru tahun emisi 2022, pada 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Uang baru tersebut resmi berlaku dikeluarkan dan diedarkan di wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia yang bertepatan HUT-77 Kemerdekaan RI.
Adapun pecahan uang baru yang dikeluarkan, pecahan Rp.1000, Rp2.000, Rp.5.000,- Rp 10.000 Rp 20.000 Rp 50.000,- dan Rp100.000.
Baca Juga: Guys, Besok Batas Akhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 37, yuk Manfaatkan Saldonya
Wajah pahlawan Nasional Indonesia dijadikan gambar utama sedangkan pada bagian belakang tema kebudayaan.
Inovasi terbaru uang ini terdapat pada desain warna yang tajam, pengamanan lebih andal dan ketahanan uang lebih baik. Untuk memudahkan orang membedakan uang asli dan palsu.
Fisik uang semakin berkualitas, dipercaya mudah dikenali keasliannya sehingga akan merasa aman bagi penggunannya.
Baca Juga: Perkebunan, PTPN VIII Berencana Menambah Areal Sawit di Jawa Barat, Lakukan Konversi Komoditas Karet
Dikutip dari siaran pers BI pada 18 agustus 2022 menyatakan, seluruh uang kertas dan logo yang dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.