Dalam 2 tahun terakhir PLN telah berhasil mengupayakan rescheduling masuknya IPP yang semula di tahun 2021 menjadi tahun 2022. Tentu saja hal ini menimbulkan tekanan arus kas pembayaran IPP akibat adanya Take Or Pay (TOP) .
Informasi keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi PLN Tahun 2021 yang telah diaudit dan diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Pwc Indonesia) dengan opini tanpa modifikasian, yaitu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian dan entitas anak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan Keuangan Tahun 2021 dapat dilihat pada www.pln.co.id, menu Hubungan Investor.***