CAIR BSU BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lupa Segera Daftarkan Rekening Bank Himbara melalui Websit, WhatsApp

- 18 April 2022, 08:04 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaa Cair April 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini
BSU BPJS Ketenagakerjaa Cair April 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini /Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id

DESKJABAR- Cairnya BSU BPJS Ketenagakerjaan sedang ditunggu tunggu oleh perima manfaat.

Namun terkadang cair nya BSU BPJS Ketenagakerjaan terhambat oleh persyaratan yang terkadang lupa salah satunya rekening bank.

Makanya segera daftarkan rekening Bank Himbara untuk pencairan BSU 2022 melalui website atau WhatsApp dibawah.

Baca Juga: CUCI GUDANG ala Persib Bandung, 11 Pemain Keluar dan 4 Pemain Masuk, Tidak Sebanding dan Ini Daftarnya

Penerima Manfaat dari BSU BPJS Ketenagakerjaan masih dibuat tidak sabar menunggu pencairan BSU 2022.

Namun disisi lain ada juga yang gelisah karena belum tahu pasti jadi penerima atau tidaknya dari BSU 2022 tersebut.

Dalam hal ini, tim DeskJabar menyajikan cara mudah untuk menanyakan langsung kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan bocoran pencairan BSU 2022.

Memasuki pertengahan bulan April 2022 para pekerja mencari tahu informasi kapan BSU 2022 cair.

Hal ini karena diperkirakan pencairan BSU 2022 akan terjadi di akhir bulan April ini.

Namun belum ada informasi resmi dari pihak pemerintah (kemenaker) tentang pencairan BSU 2022.

Keterangan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu di BSU.BPJS ketenagakerjaan.co.id, saat ini pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan masih dalam tahap peningkatan kapasitas untuk rencana agenda BSU 2002 tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa sedang diprosesnya BSU 2022 oleh pihak pertama Kemenaker karena memang basis datanya menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: WOW, Potensi Pasar Kripto di Indonesia Mencengangkan, Usulan Bank Sentral Kripto Adalah Wajar

BSU merupakan bantuan langsung tunai bagi pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU 2022 akan cair untuk pekerja yang memang memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif menjadi anggota. sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima.

Pemerintah sudah menganggarkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, yang alokasi anggarannya sebesar 8,8 Triliun, untuk 8,8 juta penerima.

Peserta pemiliki persyaratan tersebut jangan ragu untuk mendaftar dan memiliki akun pribadi di laman resminya kemnaker.go.id

Dengan menggunakan NiK di KTP untuk mengetahui status penerimaan.

Jika sudah masuk dan memiliki akun bisa menuju halaman profil untuk mengetahui status pemberian BSU 2021 atau 2022, dan nanti ada pemberitahuannya

Dalam pemberian BSU 2022 pemerintah akan menggunakan 3 status utama yaitu:

1. Terdaftar

Terdaftar berarti status pekerja memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah

Jika ada kendala mengenai tahapan ini klik Help untuk menanyakan lebih lanjut, pada laman BSU.bpjskt.co.id

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa dan Sholat Majalengka, Hari Ini Senin 16 Ramadhan 1443 H - 18 April 2022 Plus Doa Buka

2. Ditetapkan

Status ditetapkan berarti bahwa, telah progres dan tinggal menunggu pencairan BSU ke rekening masing-masing pada Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN

3. Tersalurkan.

Status tersalurkan berarti dana yang dialokasikan oleh pemerintah tadi telah tersalurkan, atau telah masuk ke rekening Bank Himbara.

Jika tidak memiliki rekening bank himbara, segeralah mengaktifkan rekening tersebut ke bank yang disebutkan dalam website kemenaker.

Peserta juga dapat menghubungi cs bpjstk melalui WhatsApp di nomor 0813 8007 0175 cs BPJSTK.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x