Di Bogor dan Lebak, PTPN VIII Sinergi dan Kolaborasi dengan Kepolisian Amankan dan Tertibkan Aset Perkebunan

- 17 April 2022, 15:10 WIB
Senior Executive Vice President Business Support PTPN VIII,  Hariyanto dan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, menandatangani MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor, pada 25 Maret 2022
Senior Executive Vice President Business Support PTPN VIII, Hariyanto dan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, menandatangani MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor, pada 25 Maret 2022 /Dok PTPN VIII

  

DESKJABAR – Perusahaan perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) terus melakukan peneriban dan pemananan aset perkebunan.

Di Bogor dan Lebak, PTPN VIII melakukan sinergi dan kolaborasi dengan kepolisian di Bogor dan Lebak untuk amankan dan tertibkan aset perkebunan.

Ini merupakan salah satu bentuk sinergi dalam penertiban lahan hak guna usaha (HGU) dan pengamanan aset PTPN VIII.

Salah satunya, melalui penandatanganan MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PTPN VIII.

Baca Juga: Perkebunan, Disbun Jabar Optimalisasi Fisik Tanaman Kopi Menghadapi Kemarau 2022 di Bandung Barat

Menurut Hariyanto, selaku Senior Executive Vice President Business Support PTPN VIII, kepada DeskJabar, Minggu, 17 April 2022, perjanjian kerjasama pemanfaatan aset atas lahan PTPN VIII juga sebagai contoh positif,bahwa dalam penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal.

“Namun dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTPN VIII,” ujar Hariyanto.

Dicontohkan, di Bogor, Jawa Barat, adalah penandatanganan MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor, pada 25 Maret 2022 di Polsek Megamendung Kabupaten Bogor salah satunya.

Baca Juga: Perkebunan, PTPN VIII Lakukan Right Sizing Kebun Teh Sebagai Solusi Efektivitas Pengelolaan Teh

Lahan ini sebagai bentuk fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Kepolisian Resor Bogor oleh PT Perkebunan Nusantara VIII.

Nampak hadir dalam Penandatanganan MoU tersebut adalah Senior Executive Vice President Business Support (SEVP) PTPN VIII, Hariyanto, Manager Kebun Gedeh, Mulyanto, beserta rombongan kantor pusat PTPN VIII, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Kapolsek Megamendung, Tri Lesmana.

Kerjasama pemanfaatan aset lahan PTPN VIII berada di Kebun Gedeh Mas Afdeling Cikopo Selatan, Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung seluas 1.900 M2 digunakan untuk Bangunan Mako Polsek Megamendung.

Baca Juga: Perkebunan, Perang Rusia vs Ukraina, Ekspor Kopi Jawa Barat Tetap Bagus ke Banyak Negara

“Kami harap kepada Kapolres kerjasama bukan hanya terjadi disini, dan bila manager disini ingin kordinasi dengan pihak kepolisian mohon bisa bersinergi bersama” ucap Hariyanto selaku SEVP Business Support PTPN VIII.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, sangat berterimakasih atas kerjasama pemanfataan lahan PTPN VIII ini.

“Mudah mudahan bagi semua menjadi ladang ibadah bagi kita” katanya.

Baca Juga: Perkebunan Teh Rakyat Jawa Barat Diarahkan Berkelanjutan Produktif di Tasikmalaya, Sukabumi, dan Bandung

Di Banten

Sedangkan di Lebak,Banten,  PTPN VIII kembali berkolaborasi dengan Polres Lebak dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan PTPN VIII yang dijadikan Markas Komando (Mako) Polres Lebak, pada Rabu 30 Maret 2022. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Mako Polres Lebak Kabupaten Lebak.

Hal ini sebagai bentuk pemanfaatan lahan PTPN VIII sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk Kepolisian Resor Lebak.

Hadir dalam penandatanganan perjanjian itu adalah SEVP Business Support PTPN VIII Hariyanto, Perwakilan Manajemen Kebun Cisalak Baru, Kebun Kertajaya, perwakilan dari Kantor Direksi PTPN VIII serta Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dll.

Baca Juga: Perkebunan, Kebangkitan Sawit PTPN VIII Genjot Produksi Penuhi Kebutuhan Dalam Megeri

Kerjasama pemanfaatan aset lahan PTPN VIII berada di wilayah Kebun Cisalak Baru seluas 14.370 m2 yang digunakan untuk Bangunan Polres Lebak merupakan bentuk sinergi antara PTPN VIII dengan Polres Lebak.

Disebutkan, ini berkaitan penertiban dan pengamanan lahan HGU PTPN VIII tanpa ijin sekaligus sebagai contoh positif bahwa penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal, dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan internal PTPN VIII.

Baca Juga: Di Majalengka, Janda Kembang Pilih Tinggal Sendiri di Kuburan, Padahal Penghasilan Rp 25 Juta Per Bulan

“Kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian setiap 5 tahun, sebagai bentuk pengakuan bahwa lahan yang kita gunakan adalah lahan milik PTPN VIII, dengan acara ini kami harap kerjasama yang sudah terjalin tetap terjaga” ucap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

Hariyanto selaku SEVP Business Support PTPN VIII, juga mengatakan, sangat berterima kasih kepada Kapolres Lebak, karena tidak semua pihak mau bersinergi seperti ini.

“Sampai hari ini kami banyak sekali menghadapi permasalahan lahan, walaupun sebetulnya kami telah memiliki mekanisme untuk kerjasama pemanfaatan lahan,” ucap Hariyanto. ***

 

 

 

 

 

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah