Di Bogor dan Lebak, PTPN VIII Sinergi dan Kolaborasi dengan Kepolisian Amankan dan Tertibkan Aset Perkebunan

- 17 April 2022, 15:10 WIB
Senior Executive Vice President Business Support PTPN VIII,  Hariyanto dan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, menandatangani MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor, pada 25 Maret 2022
Senior Executive Vice President Business Support PTPN VIII, Hariyanto dan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, menandatangani MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor, pada 25 Maret 2022 /Dok PTPN VIII

  

DESKJABAR – Perusahaan perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) terus melakukan peneriban dan pemananan aset perkebunan.

Di Bogor dan Lebak, PTPN VIII melakukan sinergi dan kolaborasi dengan kepolisian di Bogor dan Lebak untuk amankan dan tertibkan aset perkebunan.

Ini merupakan salah satu bentuk sinergi dalam penertiban lahan hak guna usaha (HGU) dan pengamanan aset PTPN VIII.

Salah satunya, melalui penandatanganan MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PTPN VIII.

Baca Juga: Perkebunan, Disbun Jabar Optimalisasi Fisik Tanaman Kopi Menghadapi Kemarau 2022 di Bandung Barat

Menurut Hariyanto, selaku Senior Executive Vice President Business Support PTPN VIII, kepada DeskJabar, Minggu, 17 April 2022, perjanjian kerjasama pemanfaatan aset atas lahan PTPN VIII juga sebagai contoh positif,bahwa dalam penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal.

“Namun dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTPN VIII,” ujar Hariyanto.

Dicontohkan, di Bogor, Jawa Barat, adalah penandatanganan MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor, pada 25 Maret 2022 di Polsek Megamendung Kabupaten Bogor salah satunya.

Baca Juga: Perkebunan, PTPN VIII Lakukan Right Sizing Kebun Teh Sebagai Solusi Efektivitas Pengelolaan Teh

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x