Hal ini sebagai bentuk pemanfaatan lahan PTPN VIII sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk Kepolisian Resor Lebak.
Hadir dalam penandatanganan perjanjian itu adalah SEVP Business Support PTPN VIII Hariyanto, Perwakilan Manajemen Kebun Cisalak Baru, Kebun Kertajaya, perwakilan dari Kantor Direksi PTPN VIII serta Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dll.
Baca Juga: Perkebunan, Kebangkitan Sawit PTPN VIII Genjot Produksi Penuhi Kebutuhan Dalam Megeri
Kerjasama pemanfaatan aset lahan PTPN VIII berada di wilayah Kebun Cisalak Baru seluas 14.370 m2 yang digunakan untuk Bangunan Polres Lebak merupakan bentuk sinergi antara PTPN VIII dengan Polres Lebak.
Disebutkan, ini berkaitan penertiban dan pengamanan lahan HGU PTPN VIII tanpa ijin sekaligus sebagai contoh positif bahwa penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal, dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan internal PTPN VIII.
“Kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian setiap 5 tahun, sebagai bentuk pengakuan bahwa lahan yang kita gunakan adalah lahan milik PTPN VIII, dengan acara ini kami harap kerjasama yang sudah terjalin tetap terjaga” ucap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.
Hariyanto selaku SEVP Business Support PTPN VIII, juga mengatakan, sangat berterima kasih kepada Kapolres Lebak, karena tidak semua pihak mau bersinergi seperti ini.
“Sampai hari ini kami banyak sekali menghadapi permasalahan lahan, walaupun sebetulnya kami telah memiliki mekanisme untuk kerjasama pemanfaatan lahan,” ucap Hariyanto. ***