KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Selenggarakan Tax Consultation Clinic, Perluasan Kerjasama Ekonomi Indonesia-Jepang

- 26 Februari 2022, 09:38 WIB
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Selenggarakan Tax Consultation Clinic, Perluasan Kerjasama Ekonomi Indonesia-Jepang.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Selenggarakan Tax Consultation Clinic, Perluasan Kerjasama Ekonomi Indonesia-Jepang. /KBRI Tokyo

DESKJABAR – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan KJRI Osaka menyelenggarakan Tax Consultation Clinic untuk pebisnis Kansai Jepang.

Dikabarkan, Tax Consultation Clinic itu diselenggarakan berkaitan upaya perluasan kerjasama ekonomi Indonesia-Jepang.

“Kami memahami isu pajak merupakan salah satu dari perhatian utama dari Perusahaan Jepang di Indonesia,” ujar Tri Purnajaya Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Tokyo, melalui siaran pers diterima DeskJabar, Sabtu, 26 Februari 2022.

Baca Juga: Mengapa Hantu, Setan Kuntilanak, Pocong, dsb, Sering Tampil Pakaian Putih ? Begini Sejarah Awalnya

Disebutkan, terkait hal ini, Tax Consultation Clinic kami diselenggarakan sebagai bagian upaya proaktif Perwakilan Indonesia di Jepang untuk lebih meyakinkan investor Jepang terkait iklim berinvestasi di Indonesia yang kondusif.

Tri Purnajaya menyampaikan sambutannya saat membuka kegiatan Indonesia – Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 yang diselenggarakan secara daring oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI pada Jumat, 25 Februari 2022.

Tema yang diangkat pada Tax Clinic Series 3 yakni terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru diimplementasikan pada awal tahun 2022.

Baca Juga: Perkebunan, Produksi Minyak Kelapa Potensial Bangkit di Jawa Barat Mengatasi Kemelut Harga Minyak Sawit

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam pidato kuncinya mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Perwakilan RI di Jepang.

“Saya berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dan para kalangan bisnis Jepang mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai upaya reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini”, ungkap Suryo Utomo.

Penjelasan berbagai cluster dalam UU HPP dipaparkan secara mendalam oleh para narasumber dari Ditjen Pajak, antara lain cluster perpajakan internasional oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama serta cluster ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan  PPh yang disampaikan oleh Tim Ditjen Pajak.

 

Baca Juga: Dua Nenek di Majalengka Ini Masih Perawan di Usia 63 dan 65 Tahun, Mengapa Demikian ?

Webinar tersebut menghadirkan pula Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM, Indra Darmawan yang memberikan update mengenai kebijakan investasi Indonesia serta berbagai fasilitas insentif investasi dan pajak, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus.

Kegiatan Tax Consultation Clinic Series 3 mendapatkan antusiasme yang tinggi dari 162 peserta kalangan bisnis Jepang yang hadir secara daring. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain mengenai penggunaan NIK dan KITAS sebagai NPWP, skema perubahan PPN dan keterkaitan UU HPP dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dapat langsung dikonfirmasi kepada para narasumber yang hadir.

Forum konsultasi pajak ini dimaksudkan sebagai ruang konsultasi bagi perusahaan Jepang yang memiliki bisnis di Indonesia. Penyelenggaraan Tax Consultation Clinic Series 3 diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Friendship Day (IFD) di Osaka.

Baca Juga: Ular Asli atau Jin Menyamar, Ini 6 Cara Membedakan Ciri-ciri, Ustadz Khalid Basalamah Juga Menyebutkan

Konsul Jenderal RI di Osaka, Diana Sutikno menekankan dalam sambutan penutupnya bahwa dalam hal peningkatan investasi, pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan untuk kemudahan dalam hal pajak.

Pemerintah Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen fiskal mulai dari pemberian fasilitas tax holiday, super deduction tax hingga upaya reformasi perpajakan melalui UU HPP.

“Perwakilan Indonesia di Jepang berkomitmen untuk senantiasa memfasilitasi minat bisnis Jepang yang ingin memperluas usahanya di Indonesia”, ditambahkan Diana Sutikno.

Kegiatan Tax Consultation Clinic Series 3 Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral pada tahun 2021 mencapai USD 32,5 Milyar, dengan surplus Indonesia US$3,2 Milyar. Sementara itu, investasi Jepang di Indonesia pada 2021 mencapai US$2,3 Milyar. Informasi lebih lanjut data dan kerja sama ekonomi Indonesia – Jepang dapat diakses melalui dashboard Japan Indonesia Partnership Lounge (JAIPONG) melalui tautan www.dashboard.kbritokyo.jp. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah