Akibat Viral Ghozali Everyday Meraup Milyaran Rupiah, Kominfo akan Awasi Transaksi NFT di Indonesia

- 17 Januari 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi NFT. Berikut ini adalah cara membuat NTF dan menjual di OpenSea, aset digital yang buat Ghozali kantongi uang miliaran rupiah. / Pixabay/
Ilustrasi NFT. Berikut ini adalah cara membuat NTF dan menjual di OpenSea, aset digital yang buat Ghozali kantongi uang miliaran rupiah. / Pixabay/ /

Dengan tren NFT yang semakin digemari, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi platform yang memperjualbelikan NFT.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada Minggu, 16 Januari 2022.

Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," katanya dikutip Deskjabart.com dari laman resmi Kominfo pada hari Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Januari 2022, KODE REDEEM 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim M1887 SG Ungu

Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) terkait tata kelola perdagangan NFT yang merupakan aset kripto.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, semua Penyedia Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ungkap juru bicara Kominfo Dedy Permadi.

Baca Juga: KASUS SUBANG BELUM TERUNGKAP, Danu Kebal Senjata Kuat Dibor, Kata Ki Sodo Danu Dibohongi Dukun Palsu

Dalam hal ini Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas bersama Bappebti, Kepolisian dan Kementerian maupun Lembaga lainnya apabila terjadi transaksi NFT tersebut melanggar hukum.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah