Akibat Viral Ghozali Everyday Meraup Milyaran Rupiah, Kominfo akan Awasi Transaksi NFT di Indonesia

- 17 Januari 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi NFT. Berikut ini adalah cara membuat NTF dan menjual di OpenSea, aset digital yang buat Ghozali kantongi uang miliaran rupiah. / Pixabay/
Ilustrasi NFT. Berikut ini adalah cara membuat NTF dan menjual di OpenSea, aset digital yang buat Ghozali kantongi uang miliaran rupiah. / Pixabay/ /

DESKJABAR- Baru-baru ini viral Seorang pemuda bernama Ghozali Everyday sukses meraup uang miliaran rupiah berkat penjualan ratusan foto selfie-nya sebagai produk Non-Fungible Token (NFT).

Ghozali Everyday menjual foto selfie-nya di marketplace NFT populer, OpenSea.

kesuksesan Ghozali Everyday jadi menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, yang langsung memberi ucapan selamat kepada Ghozali Everyday melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG: Siapkan Tisu untuk Menghapus Air Mata, Doa Danu Usai Sholat Bikin Hati Meleleh...

Namun, bersamaan dengan itu, Ditjen Pajak juga mengingatkan pada Ghozali Everyday untuk membayar pajak.

Lantaran dalam twit-nya, Ditjen Pajak menyematkan tautan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baru-baru ini di Indonesia sendiri, NFT semakin dilirik setelah seorang pria yang dijuluki Ghozali Everyday menjadi viral di jagat maya.

Diketahui, Ghozali Everyday menjual NFT berupa 900 foto selfie ke platform OpenSea

Hasil dari NFT, Ghozali mampu mengantongi pundi-pundi hingga miliaran rupiah.

Dengan tren NFT yang semakin digemari, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi platform yang memperjualbelikan NFT.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada Minggu, 16 Januari 2022.

Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," katanya dikutip Deskjabart.com dari laman resmi Kominfo pada hari Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Januari 2022, KODE REDEEM 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim M1887 SG Ungu

Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) terkait tata kelola perdagangan NFT yang merupakan aset kripto.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, semua Penyedia Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ungkap juru bicara Kominfo Dedy Permadi.

Baca Juga: KASUS SUBANG BELUM TERUNGKAP, Danu Kebal Senjata Kuat Dibor, Kata Ki Sodo Danu Dibohongi Dukun Palsu

Dalam hal ini Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas bersama Bappebti, Kepolisian dan Kementerian maupun Lembaga lainnya apabila terjadi transaksi NFT tersebut melanggar hukum.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah