Pertanian, Perkebunan Alpukat Dirintis di Subang, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Serahkan Sertifikat

- 19 November 2021, 06:06 WIB
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat (baju merah) dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Nenden Setiawati, menyerahkan sertifikat GAP kepada Direktur PT Perkebunan Buah Subang, Muhammad Abdullah, di Perkebunan Superavo, di Kasomalang, Subang, Kamis, 18 November 2021
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat (baju merah) dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Nenden Setiawati, menyerahkan sertifikat GAP kepada Direktur PT Perkebunan Buah Subang, Muhammad Abdullah, di Perkebunan Superavo, di Kasomalang, Subang, Kamis, 18 November 2021 /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Usaha pertanian produksi dan bisnis alpukat skala perkebunan besar dirintis di Jawa Barat, dengan dilakukan di Kabupaten Subang.

Pihak dinas teknis yaitu Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat mendukung dengan memberikan sertifikat good agriculture practise (GAP) untuk kelayakan usaha tersebut.

Penyerahan sertifikat GAP dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilakukan kepada perusahaan pengelola perkebunan alpukat tersebut, yaitu PT Perkebunan Buah Subang, di Desa Kasomalang, Jalancagak, Subang, Kamis, 18 November 2021 sore.

Usaha alpukat skala perkebunan besar itu dikelola dalam areal 150-an hektare, namun tanamannya baru beberapa yang sudah menghasilkan.

Baca Juga: Produksi Kentang Jawa Barat Didorong Berorientasi Olahan dan Ekspor, Menteri Pertanian dan Wagub Mendukung

Penyerahan sertifikat GAP itu dilakukan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Nenden Setiawati, kepada Direktur PT Perkebunan Buah Subang, Muhammad Abdullah, di Perkebunan Superavo, Desa Kasomalang, Kecamatan Kasomalang, Subang

Disebut-sebut, di Perkebunan Superavo terdapat puluhan varietas pohon alpukat, untuk dikembangkan sesuai kebutuhan pasar.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, bahwa penyerahan sertifikat GAP merupakan bentuk dukungan dari pihak teknis Provinsi Jawa Barat terhadap kelayakan usaha budidaya yang mengikuti kaidah yang benar.

Pada GAP terdapat syarat cara-cara budidaya, lokasi, dsb, yang memenuhi syarat, karena menjadi persyaratan dari pasar skala besar dunia dan Indonesia.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x