Puncak Kemarau Masih Ada Hujan, Amankan Kesehatan Hewan Peliharaan

- 12 Agustus 2021, 18:28 WIB
Pekerja mengumpulkan telur ayam di peternakan Badan Layanan Usaha Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Ternak Non Ruminansia (BLUD UPTD BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Aceh Besar, Aceh, Senin (19/7/2021). BLUD UPTD BTNR Aceh yang memiliki sekitar 56 ribu ekor ayam petelur mampu memproduksi sekitar 42 ribu butir telur per hari guna memenuhi permintaan pasar di kota Banda Aceh, Kabupeten Aceh Besar, Sigli dan Aceh Jaya. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.
Pekerja mengumpulkan telur ayam di peternakan Badan Layanan Usaha Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Ternak Non Ruminansia (BLUD UPTD BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Aceh Besar, Aceh, Senin (19/7/2021). BLUD UPTD BTNR Aceh yang memiliki sekitar 56 ribu ekor ayam petelur mampu memproduksi sekitar 42 ribu butir telur per hari guna memenuhi permintaan pasar di kota Banda Aceh, Kabupeten Aceh Besar, Sigli dan Aceh Jaya. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Pertanian, Pengertian dan Pembagian Kelompok Usaha di Indonesia

Hewan peliharaan

Sementara itu, Jakarta_Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) merupakan unit terdepan pelayanan kesehatan hewan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai  ancaman penyakit hewan, serta berperan dalam peningkatan status kesehatan hewan Indonesia.

Hal itu disampaikan Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan di Jakarta, 2 Agustus 2021.

"Kita terus mendorong penguatan layanan kesehatan hewan oleh Puskeswan yang merupakan tulang punggung layanan kesehatan hewan Indonesia," ungkapnya, dilansir laman Ditjen PKH Kementan.

Menurut Nuryani, saat ini Indonesia memiliki 1.691 Puskeswan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil : Pertanian Adalah Usaha Masa Depan Baru Generasi Muda

Dari jumlah tersebut, ada 88% kabupaten/kota yang memiliki Puskeswan. Sementara hanya 21% kecamatan yang menyediakan fasilitas Puskeswan aktif.

"Jumlah Puskeswan perlu ditambah, supaya pelayanan pengobatan, vaksinasi, penanganan reproduksi, dan pengamanan produk asal hewan dapat menjangkau unit wilayah administrasi terkecil di Indonesia," tambahnya. 

Nuryani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007, wilayah kerja Puskeswan meliputi 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kecamatan.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x