Ia menduga, penyebabnya adalah faktor kesulitan pergerakan pengangkutan sayur selama larangan mudik 2021 ini. Diperkirakan, dari pihak pengangkut menjadi mengalami biaya tinggi, sehingga dampaknya dialami para petani yang mengusahakan sayuran.
Akibatnya, terjadi disparitas harga yang sangat jauh selisihnya, antara yang sampai ke petani dengan yang dijual di pasar tradisional.
Dari informasi yang terdapat di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, tercantum bahwa harga tomat sayur diterima petani Rp 1.000/kg namun di pasar tradisional Rp 8.000/kg, cabe merah keriting Rp 17.000/kg (di pasar Rp 45.000/kg), , cabe merah besar Rp 25.000/kg (di pasar Rp 55.000/kg), cabe rawit hijau Rp 17.000/kg (di pasar Rp 40.000/kg).
Baca Juga: FPIPS UPI Jadi Percontohan Kampus Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme
Menurut Chakrawati, berkaitan kondisi Covid-19 ini, pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat melakukan terobosan, dimana usaha Pasar Tani melakukan pendekatan pasar dan penjualan online kepada konsumen.
Disebutkan, produk-produk pertanian yang dijual oleh pasar tani aneka macam, mulai sayuran, beras, daging, ikan, dsb, dengan lebih murah.
Ada pun penjualan secara online untuk Pasar Tani kemudian dikerjasaman dengan Koperasi Dewi Sri pegawai Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat. ***