Terjadi Lonjakan Impor Baja di Awal Tahun, KPPI Perpanjang Safeguard

- 4 Februari 2021, 07:07 WIB
Ekspor baja Krakatau Steel.
Ekspor baja Krakatau Steel. /ANTARA/

DESKJABAR - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan untuk memperpanjang tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) baja, setelah terjadi lonjakan impor baja.

Keputusan perpanjangan safeguard ini diambil setelah ada pengaduan dari PT Gunung Raja Paksi, tentang lonjakan impor baja produk I dan H section mulai 2 Januari 2021.

Hal ini kemudian dilaporkan PT Gunung Raja Paksi, sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu ke Kementerian Perdagangan, melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Baca Juga: Copa del Rey, Barcelona Dipaksa Kerja Keras untuk Meraih Tiket Semifinal

Laporan ini langsung ditindaklanjuti KPPI dengan melakukan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards).

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya,” ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

“Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Begal Cirebon: Satu Ditembak, Satu Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu

Produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017—2020.

Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik.

Indikator lainnya adalah menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Baca Juga: Sopir ELF Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," kata Mardjoko.

Permintaan informasi lainnya terkait perpanjangan penyelidikan bisa disampaikan secara tertulis kepada: Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah