Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017—2020.
Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik.
Indikator lainnya adalah menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Baca Juga: Sopir ELF Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," kata Mardjoko.
Permintaan informasi lainnya terkait perpanjangan penyelidikan bisa disampaikan secara tertulis kepada: Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.***