Agar Kebagian Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Kujang Menghimbau Seluruh Petani Mendaftar E-RDKK

- 12 Januari 2021, 18:54 WIB
Pupuk urea bersubsidi
Pupuk urea bersubsidi /Dok PT Pupuk Indonesia

Disebutkan, sesuai dengan Permentan No. 49 tahun 2020, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronis). 

Untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani serta pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi. Tanpa persyaratan tersebut, maka petani tidak dapat dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi.

“Inilah sebab pentingnya input data diri sebagai kelompok tani dalam e-RDKK, karena hal tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan alokasi subsidi untuk para petani di setiap wilayah,” ujar Ade Cahya.

Baca Juga: Tahun 2021 Alokasi Pupuk Bersubsidi Jadi 9 Juta Ton, Ini yang Berhak Mendapatkannya

Namun untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam e-RDKK dan tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, disebutkan, PT Pupuk Kujang selalu menyiapkan stok pupuk non subsidi jenis Urea, NPK dan organik di setiap kios.

Disebutkan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, 

Meski telah mempunyai kartu tani, para petani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada musim tanam kali ini kembali merasakan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi.

"Sekarang pupuk susah didapatkan, padahal tanaman kami harus diberikan pupuk," kata Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu Sutatang di Indramayu, Senin 11 Januari 2021. ***

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah