Tahun 2021 Alokasi Pupuk Bersubsidi Jadi 9 Juta Ton, Ini yang Berhak Mendapatkannya

- 8 Januari 2021, 04:18 WIB
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan alokasi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair.
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan alokasi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. /Kementerian Pertanian/Antara/

DESKJABAR - Untuk memenuhi kebutuhan petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi dan pupuk organik cair pada tahun 2021 masing-masing menjadi sebanyak 9 juta ton dan 1,5 juta liter.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. Ia pun menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Musim Tanam Awal 2021, Jawa Barat Peroleh Alokasi Pupuk Bersubsidi 123.269 Ton

Baca Juga: Pemerintah Menaikan Harga Pupuk Bersubsidi untuk Tahun 2021

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Syahrul di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, SYL menginstuksikan jajarannya untuk membenahi distribusi di hilir subsidi pupuk.

"Tahun 2021 ini kami benar-benar awasi terutama di lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan beradasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

Baca Juga: Waspada, Work From Home Jadi Sasaran Kejahatan Siber di Era Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x