Pemerintah Menaikan Harga Pupuk Bersubsidi untuk Tahun 2021

- 6 Januari 2021, 19:01 WIB
Stok pupuk
Stok pupuk /DeskJabar/PT Pupuk Indonesia

DESKJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Data diperoleh DeskJabar dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu, 6 Januari 2021, kenaikan harga HET pupuk bersubsidi tersebut, mengacu Permentan no.49 tahun 2020 yang telah diterbitan. Surat tersebut ditandatangani Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy per tanggal 30 Desember 2020. 

Dalam peraturan baru harga pupuk bersubsidi tersebut, harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea naik menjadi Rp 2.250/kg dari Rp1800/kg, lalu pupuk SP-36 menjadi Rp 2.400/kg dari semula Rp2.000/kg.

Baca Juga: HET Pupuk Bersubsidi Naik, Masih dalam Batas Wajar

Kedua jenis pupuk dimaksud, yang selama ini paling banyak digunakan oleh para petani Indonesia. Termasuk pula pada musim pemupukan pada musim tanam akhir tahun 2020/awal tahun 2021 ini.

Dalam daftar harga baru HET pupuk bersubsidi tersebut, tercantum pula harga pupuk jenis ZA menjadi Rp 1.700/kg, NPK menjadi Rp 2.300/kg, NPK formula khusus menjadi Rp 3.300/kg, pupuk organik granul Rp 800/kg, serta pupuk organik cair Rp 20.000/liter.

Dalam surat dari Ditjen PSP Kementan tersebut, juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia (persero) segera mengalokasikan pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronis).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Gandeng KPK Cegah Korupsi di Perusahaan

Jagung

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x