PTPN VIII Melakukan Penyehatan Perusahaan

- 3 Desember 2020, 17:58 WIB
Salah satu areal tanaman teh PTPN VIII di Subang, yang menunggu diselamatkan dan dipulihkan. *
Salah satu areal tanaman teh PTPN VIII di Subang, yang menunggu diselamatkan dan dipulihkan. * /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Manajemen perusahaan perkebunan negara yang berbasis di Jawa Barat dan Banten, PT Perkebunan Nusantara VIII atau disingkat PTPN VIII, menyatakan sedang melakukan penyehatan perusahaan.

Direktur PTPN VIII, Mohammad Yudayat melalui keterangan tertulis diterima DeskJabar, Kamis, 3 Desember 2020, menyebutkan, akibat peningkatan biaya operasional setiap tahun dan harga jual yang tidak kunjung naik sejak tahun 2000-an, menyebabkan kesulitan pendanaan dalam pembiayan operasional.

“Kondisi perusahaan saat ini dalam proses penyehatan kembali, menjadi faktor utama penjadwalan ulang pembayaran beberapa kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Disebutkan, tercatat sejak tahun 2017, PTPN VIII membukukan kerugian sejumlah 252 M. Sampai dengan tahun 2020 belum terjadi perbaikan yang signifikan.

Sebagaimana amanat Undang-undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha yang sangat luas.

PTPN VIII sebagai perusahaan perkebunan negara merupakan perusahaan padat karya yang menaungi karyawan yang berjumlah 15.529 orang dan seluruhnya merupakan karyawan aktif yang harus dipenuhi kewajibannya setiap bulan

Baca Juga: PTPN VIII dan PT Jaswita Bermitra Kembangkan Agrowisata Perkebunan Ciater

Baca Juga: PTPN VIII Perluas Areal Kelapa Sawit dan Bangun Pabrik Sawit Baru

Pensiunan

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x