128 Ribu Pemohon UMKM di Garut Tak Lolos Verifikasi, Ini Jadwal Pengajuan Tahap Dua

19 November 2020, 18:49 WIB
ASEP Dedi Setiadi, Kabid Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Garut /DeskJabar/

DESKJABAR - Sekitar 128 ribu pemohon bantuan dana hibah untuk pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat tak lolos verifikasi. Mereka diberi kesempatan untuk mengajukan kembali hingga 27 November 2020 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Mikro (KUMKM) Kab. Garut, Suhartono melalui Kabid Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Asep Dedi Setiadi mengatakan, pendaftaran tahap kedua dilakukan secara online dan khusus untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Sandiaga Uno di Garut; Masyarakat Harus Berpihak ke Produk Dalam Negri

Baca Juga: Duh Kasihan, 11 Bulan Guru Bantu di Garut Tidak Menerima Gaji

"Sejak tahap pertama di tutup September lalu, tahap kedua ini kami sudah dua kali mengusulkan, yakni pada tanggal 27 Oktober sebanyak 79.527 orang dan 13 November sebanyak 108.155 orang," kata Asep di Kantornya, Kamis 19 November 2020.

Terkait proses pengajuan di tahap pertama, Asep menuturkan, usulan bantuan yang masuk hingga menutupan pada September 2020 lalu sebanyak 180 ribuan pemohon. Pada verifikasi awal, dari jumlah itu berkurang menjadi 152.648. Di verifikasi berikutnya berkurang lagi menjadi 139.208. Kemudian diverifikasi lagi menjadi 133.704  pemohon.

Menurut Asep, dari jumlah 133.704 itu dikirim ke Provinsi dan Kementrian (Pusat) untuk verifikasi akhir. Hasilnya diketahui calon penerima bantuan hibah UMKM dari Kabupaten Garut itu sekitar 51.753 orang.

"Sekarang, dari jumlah 51.753 orang itu ada yang sudah menerima, ada yang sedang diproses, dan ada juga yang belum menerima. Maka dari itu saya sarankan kepada masyarakat yang sudah mengajukan tetapi belum ada balasan bisa mengakses di online link BRI," ujarnya.

Baca Juga: Covid-19 di Garut Makin Gawat, dari 42 Kecamatan hanya 4 Kecamatan yang Masih Aman

Asep menjelaskan, setelah diverifikasi ternyata banyak pemohon yang ditolak dengan berbagai alasan. Di antaranya masih memiliki angsuran pinjaman program kredit usaha rakyat (KUR), atau masalah lainnya.

"Dan ada juga yang NIK nya ganda, dan masalah lainnya. Kalau NIK nya sama tetapi beda nama maka harus diselesaikan melalui Disdukcapil," ucapnya.

Dijelaskan dia, pengajuan bantuan UMKM ini ada yang perorangan tetapi banyak pula yang dikolektifkan seperti melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan, Rukun Warga, dan pihak lainnya.

Baca Juga: Kawasan Wisata Baru Kelas Dunia Dibangun di Garut Selesai Desember 2021

Di Garut, ujar Asep, pengusulan bantuan UMKM ini ada 4 jalur, yakni melalui Dinas Koperasi, BRI, PNM, dan Pegadaian. Muncul kasus, ada yang merasa tidak mengajukan tetapi dapat bantuan. Hal  itu bisa saja diusulkannya oleh BRI karena yang bersangkutan misalnya nasabah Simpedes atau lainnya, dan bisa juga diajukan pihak Pegadaian.

“Namun meski mengajukan ke 4 jalur tadi, tetapi tetap tidak mungkin akan menerima lebih dari satu kali. Semuanya bisa terjaring dan diketahui di verifikasi," ujarnya seraya menambahkan, PNS, TNI dan Polri tidak boleh mengajukan program tersebut.***

 

 

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler