Penyaluran Tidak Tertib, BPK Diminta Awasi Penyaluran Dana Desa

30 Oktober 2020, 08:25 WIB
ilustrasi /kemenkopmk.go.id/

DESKJABAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan pengawasan atas penyaluran Dana Desa, karena banyak laporan masyarakat bahwa penyaluran dana tersebut dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum tertib.

"Ketidaktertiban meliputi penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran, karena bukan keluarga miskin, terdampak, atau rentan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

"Kemudian duplikasi program bantuan lainya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan juga verifikasi tim relawan desa ke calon penerima BLT yang makan waktu lama dan kemudian disalurkan tidak tepat waktu," tambahnya.

Baca Juga: Harga Emas Di AS Anjlok, Bagaimana Di Indonesia? Segera Cek Disini

Untuk itulah, BPK perlu turun tangan untuk mengawasinya. "Langkah itu diambil, karena ada banyak aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tentang penyaluran Dana Desa kepada masarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum tertib," kata Rudi.

Rudi memaparkan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana desa di masa pandemi, dimana masyarakat desa di masa sulit ini sangat membutukan dana tersebut.

Karena itu, Rudi menegaskan dibutuhkannya kemampuan aparatur desa untuk menyalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Baca Juga: Tien Nuraesin, Meraih Gelar Sarjana di Usia 78 Tahun

Ditambahkan, peran Badan Pengurus Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan para Kepala Dusun, perlu dilibatkan agar tidak terjadi kesenjangan. Selain itu, harus ada skala prioritas pembangunan di desa, sehingga tidak terkesan one man show, hanya Kades yang memutuskan sendiri.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa Dana Desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa.

"Jadi perangkat desa, aparatur  hingga seluruh masyarakat desa harus memahami tentag UU Desa tersebut. Yang juga perlu diperhatikan juga di desa adalah soal penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, dimana permasalahanya saat ini banyak Bumdes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa dan rencana bisnis," paparnya.

Baca Juga: Ada Kenaikan 2 Kali Lipat, 54 Zona Oranye Covid-19 harus Dievaluasi

Lebih lanjut, ungkapnya, Bumdes juga dinilainya masih banyak yang belum membuat laporan pertanggungjawaban dan minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola Bumdes.

"Hal- hal ini harus menjadi perbaikan di seluruh desa di Indonesia sehingga Dana Desa yang tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 72 triliun tidak menguap sia sia," pungkasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler