Heri Gunawan : UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja Lewat UMKM

15 Oktober 2020, 11:56 WIB
ILUSTRASI UMKM produksi roti. /ANTARA//ANTARA

DESKJABAR – Kontribusi UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian ini belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM. 

Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Heri Gunawan memastikan, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja justru dengan memprioritaskan UMKM sebagai leading sektor.

"Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah," kata Heri, Kamis 15 Oktober 2020, seperti dikutip DESKJABAR dari RRI.

Baca Juga: BTS Raih Top Social Artist di Ajang Billboard Music Awards, Terima Kasih Kepada ARMY

Diketahui, dalam UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan termasuk peningkatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

UU Ciptaker didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.

Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

Baca Juga: Savage Love (Laxed - Siren Beat) BTS Puncaki Billboard Global 200, Juga Lovesick Girls Blackpink

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," jelasnya. 

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Oleh UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Baca Juga: Sehari Setelah Naskah Berada di Istana, Baru Dua Pemohon yang Meminta Judicial Review

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT)," paparnya.

"Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha," pungkas Kapoksi Gerindra di Baleg DPR ini. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler