Para Korban PHK BUMN Hijau Lestari Minta Perhatian Perhutani dan Menteri BUMN Soal Pesangon

8 Desember 2022, 07:47 WIB
Dua perwakilan mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari, Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, di Bandung, Rabu, 7 Desember 2022, menyampaikan keluhan soal nasib para mantan karyawan korban PHK PT BUMN Hijau Lestari /DeskJabar

DESKJABAR – Para korban PHK perusahaan PT BUMN Hijau Lestari minta perhatian Perum Perhutani dan Menteri BUMN, soal pesangon.

Ada puluhan mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari, merupakan korban PHK massal pada tahun 2016 lalu.

Mengapa ditujukan kepada Perum Perhutani dan Kementerian BUMN, karena masing-masing merupakan pemegang saham dominan dan kementerian yang menaungi.

Baca Juga: Resep Ulukuteuk Leunca Khas Sunda, Nikmat Disantap dengan Nasi Putih Plus Goreng Tempe, Dijamin Pengen Nambah

Dua perwakilan mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari,  Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, di Bandung, Rabu, 7 Desember 2022, menyampaikan keluhan soal nasib para mantan karyawan korban PHK PT BUMN Hijau Lestari.

Disebutkan, bahwa PT BUMN Hijau Lestari ditutup tahun 2016, akibat kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan lagi.

Penyebabnya, kata Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, karena pembiayaan dari berbagai badan usaha milik negara dari CSR (corporate social responsibility) tak lagi berlanjut, karena ada pergantian pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga: Berita BOM Bandung, Andri Gunawan Sebut Korban Bom Bunuh Diri Aipda Sofyan Gugur Dalam Tugas Harus Dikenang

“Yang dibutuhkan, adalah dana talangan pesangon untuk menopang kehidupan kami para korban PHK massal PT BUMN Hijau Lestari. Kami berharap Perhutani dan Kementerian BUMN munculkan kebijakan untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Hilman Mubarok senada Nurdin Hardiansyah.

Disebutkan, kondisi ini sudah berjalan enam tahun terkatung-jatung nasibnya, padahal beberapa kali perwakilan eks karyawan PT BUMN Hijau Lestari mengirim surat atau memohon pencairan.

“Namun jawabannya selalu birokrasi dan kaku, maklum mereka adalah rakyat kecil. Berbeda kalau yang berkepentingan adalah penguasa, hukum dan peraturan bisa dirubah,” ujar Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah.

Baca Juga: JELANG Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar, FIFA Jatuhkan Sanksi Denda kepadaKroasia dan Serbia

Disebutkan, jaminan asset PT BUMN Hijau Lestari sebenarnya ada, tetapi penjualan belum jelas siapa yang mengurus. Selain itu, penjualan asset berupa tanah diketahui situasinya sedang tidak cepat.

Menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, terjadi PHK massal dialami 82 orang karyawan PT BUMN Hijau Lestari. Mereka tersebar pada sejumlah kota, terutama di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, untuk jaminan pesangon ada asset milik PT BUMN Hijau Lestari, yaitu sejumlah lahan di Garut, Sumedang, Lebak, Pandeglang, senilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga: RESMI UMK Kabupaten Bandung 2023, Kota Bandung, Bekasi dan Kota Lain di Jawa Barat, Diteken RIDWAN KAMIL

Sedangkan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada para mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari adalah sekitar Rp 3,8 miliar.

Tetapi karena sampai kini belum ada pihak yang mengurus soal penjualan asset PT BUMN Hijau Lestari itu, menjadikan nasib para mantan karyawan terkatung-katung soal pembayaran pesangon yang masih 95 persen lagi.

Menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, sebelumnya pernah pula dilakukan mediasi persoalan ini. Tetapi, sampai kini belum ada aksi lanjutan, terutama dari Perum Perhutani selaku pemegang saham dominan PT BUMN Hijau Lestari.

Baca Juga: Update Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Pelayanan Tingkat Polsek Sementara Pindah ke Polrestabes

Pada sisi lain, menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, para mantan karyawan korban PHK PT BUMN Hijau Lestari itu membutuhkan dana mendesak, misalnya ada yang memiliki anak terkena penyakit talasemia, bahkan rumah tangganya banyak yang cerai.

Sebagai gambaran, PT BUMN Hijau Lestari adalah perusahaan patungan yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani dan Perum Jasa Tirta.

Baca Juga: JADWAL 8 BESAR Piala Dunia 2022, 4 Stadion Digunakan Prancis, Belanda, Brasil, Portugal di PEREMPAT FINAL

Semula, PT BUMN Hijau Lestari ada dua, yaitu PT BUMN Hijau Lestari I (berpusat di Bandung) dan PT BUMN Hijau Lestari II (berpusat di Solo), namun kemudian dimerger menjadi PT BUMN Hijau Lestari.

Ada pun pemegang sahamnya, semula ada lima BUMN, yaitu Perum Perhutani, Perum Jasa Tirta, PTPN VIII, PT Sanghyang Seri, dan PT Pupuk Kujang.

Namun, tiga BUMN terakhir melepas sahamnya di PT BUMN Hijau Lestari, sehingga pemegang saham dominan adalah Perum Perhutani dan Perum Jasa Tirta. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler