Ada Bantuan Uang Darurat PMK Ternak dari Kementerian Pertanian, Usaha Peternakan

2 Agustus 2022, 16:31 WIB
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi sebelum penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap kedua di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Pemerintah Kota Bandung menerima bantuan 400 dosis vaksin PMK tahap kedua guna mengantisipasi serta mengendalikan penyebaran PMK di Kota Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Untuk meringankan beban usaha peternakan, karena peternak karena ternak mengalami darurat penyakit mulut dan kuku (PMK), Kementerian Pertanian memberikan bantuan uang.

Namun, pihak Provinsi Jawa Barat masih menunggu informasi lanjutan soal kabar tersebut.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah, di Jakarta, melalui siaran pers, Selasa, 2 Agustus 2022 menyebutkan, bantuan tersebut adalah kompensasi bantuan dalam keadaan darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca Juga: Pabrik Gula di Subang dan Cirebon Bakal Hidup Lagi ? Kementerian Pertanian Perluas Lagi Perkebunan Tebu

Pemberian bantuan uang itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian no.08048/KPTS/PK300/F/07/2022, tentang Besaran Pemberian Bantuan dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Disebutkan, bantuan uang tersebut masing-masing adalah :

  1. Sapi/kerbau sebesar Rp 10.000.000
  2. Kambing/domba sebesar Rp 1.500.000
  3. Babi sebesar Rp 2.000.000

Sumber : Ditjen Peternakan dan Keswan Kementerian Pertanian

Baca Juga: Di Majalengka, Burung Emprit Dikonsumsi, Wisata Alam dan Pengendalian Hama Pertanian Padi

Tertulis, bahwa hasil pembahasan besaran bantuan antara Kementerian Pertanian, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB), Sekretariat Kabinet, pada 9 Juli 2022, dan memperhatikan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) PMK.

Disebutkan pula, pemberian bantuan uang itu dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Sementara itu untuk Jawa Barat, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, masih menunggu lanjutan informasi terkait hal itu.

Baca Juga: Di Cianjur, Perusahaan Pabrik Sepatu Dikenai Sanksi Harus Mengganti Lahan Pertanian

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Supriyanto, yang dikonfimasi DeskJabar, membenarkan adanya informasi soal bantuan uang darurat PMK dari Kementerian Pertanian itu.

“Dalam Kepmentan 518/2022, memang disebutkan seperti itu. Namun, kita masih menunggu turunan dari kepmentan tsb dalam bentuk bentuk juknis sebagai dasar operasionalisasi mekanisme bantuan tsb ke kabupaten/kota,” ujar Supriyanto.

Baca Juga: Perkebunan, Panen Tembakau Jawa Barat Diyakini Tetap Bagus di Sumedang, Majalengka, dan Pangandaran

Diketahui, penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di Pulau Jawa, sehingga terjadi banyak kematian ternak jenis ruminansia, yaitu sapi, kerbau, domba, dan kambing, serta ada juga babi.

Sebelumnya, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat juga mengabarkan, bahwa kondisi itu umumnya terjadi pada sentra-sentra peternakan ruminansia.

Jawa Barat dikabarkan ikut mengalami juga kejadian wabah PMK, namun lebih berdasarkan terjadinya penularan kiriman dari provinsi lain. ***

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara Kementan

Tags

Terkini

Terpopuler