Kemendag Blokir 1.191 Domain Situs Pialang Berjangka Tanpa Izin Usaha, Kenali Modus Penipuannya

19 Januari 2021, 20:40 WIB
KEMENTERIAN Perdagangan RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia, memblokir 1.191 domain situs entitas tanpa izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020. /Instagram/@kemendag

DESKJABAR - Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia, memblokir 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020.

Kemendag menyampaikan hal itu melalui akun Instagram resmi, @kemendag, Selasa, 19 Januari 2021. Menurut Kemendag, jumlah pemblokiran situs entitas sepanjang 2020 meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019, Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, telah memblokir 439 domain situs. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan 2018 yang sebanyak 161 domain situs, dan 2017 yang sebanyak 107 domain situs.

Baca Juga: BNPB : Ada 154 Bencana Alam Terjadi di Indonesia hanya dalam TIga Pekan di Bulan Januari 2021

"Bagi yang ingin berinvestasi, agar tidak tertipu, kenali terlebih dahulu modus penipuan yang sering terjadi pada investasi jenis ini." Demikian pernyataan Kemendag.

Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.

Kedua, penawaran dikemas dalam model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal).

Ketiga, penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisasi risiko dari trading forex.

Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Banjir Bandang, BPBD Ungkap Penyebabnya

Baca Juga: Indonesia Berduka, Presiden Joko Widodo Janjikan Bantuan Ini untuk Pemda dan Warga Terdampak Gempa

Baca Juga: BLT Desa Rp300 Ribu Masih Buka Kesempatan, Simak Kriteria yang Harus Dipenuhi KPM

"Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran." Demikian pesan Kemendag.

Masyarakat sebaiknya mengecek legalitas perusahaan pialang berjangka di bit.ly/PialangBerjangka. Untuk informasi lebih lanjut, bisa pula hubungi @Bappebti.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @bpptkg Kementerian Perdagangan

Tags

Terkini

Terpopuler