Kemendag Terapkan Sistem Baru Mencegah Penyelundupan Barang

- 10 Desember 2020, 18:47 WIB
Kapal mengangkut muatan di Pelabuhan Cirebon.
Kapal mengangkut muatan di Pelabuhan Cirebon. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk serta beredarnya barang selundupan di dalam negeri, Kementerian Perdagangan meluncurkan peraturan yang menata aktivitas perdagangan antar pulau.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto, di Jakarta, melalui konferensi secara virtual, Kamis, 10 Desember 2020, menyebutkan, penataan tersebut dilakuan dengan penerapan ekosistem logistik nasional. Dengan cara itu, pemerintah dengan mudah dapat memantau dan mengawasi barang-barang yang didistribusikan melalui antar pulau.

Perdagangan antar pulau diketahui menjadi rantai perjalanan ekspor maupun impor suatu barang. Rantai perdagangan ini tetap beresiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, untuk menyelundupkan barang untuk ekspor maupun impor.  

Ada pun peraturan yang diluncurkan itu, adalah Permendag No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Suhanto menjelaskan dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.

"Peraturan ini juga diterapkan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri, serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri," kata Suhanto.

Suhanto menjelaskan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag No 29 Tahun 2017 yang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Adapun Permendag No 92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November 2020 ini akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021.

Menurut Suhanto, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama yang dapat dikelola dan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga. Manfaatnya, membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor.

"Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan 'shipping instruction' oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder," kata Suhanto, dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Agenda Joe Biden, Isu Perdagangan dan Perubahan Iklim

Laporan muatan 

Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik.

Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan, sebelum barang dimuat ke kapal.

Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Sesuai amanat Inpres No 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem kementerian/lembaga.

Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," kata dia. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x