ASYIK, Set Top Box Gratis Mulai Dibagikan Maret, Inilah Syarat Untuk Memdapatkannya

- 24 Februari 2022, 12:25 WIB
Tangkapan layar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, saat webinar "Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan", Rabu (23/2).
Tangkapan layar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, saat webinar "Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan", Rabu (23/2). /Antara/

DESKJABAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga penyiaran swasta akan mendistribusikan dekoder gratis mulai 15 Maret, sebelum fase pertama pemadaman analog.

“Pemerintah akan mendistribusikan dekoder, bersama dengan lembaga penyiaran swasta,” kata staf ahli tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto pada webinar “Transmisi Bersih, Jelas dan Canggih dari Perbatasan”, Rabu.

Hal itu seperti dilansir DeskJabar.com dari Antaranews berjudul,"Set top box" gratis mulai dibagikan Maret", Dekoder gratis ini akan diberikan kepada rumah tangga miskin, yang sudah memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

Baca Juga: 3 Syarat Bikin SIM Mobil dan Motor. Persyaratan Pemohon SIM Yang Berlaku

Dekoder ini akan didistribusikan mulai 15 Maret hingga 30 April kepada masyarakat yang tinggal di kawasan ASO Tahap I.

Penyelesaian siaran televisi analog terestrial tahap pertama dijadwalkan pada 30 April di 56 wilayah penyiaran, meliputi 166 kabupaten kota.

Setelah 30 April, wilayah tersebut hanya dapat menerima siaran televisi terestrial digital.

Jika Anda masih menggunakan model televisi lama yang tidak dapat menangkap siaran digital, orang perlu menggunakan kotak kabel atau tidak dapat menonton siaran televisi terestrial sama sekali.

Menurut Henri, selama ASO, akan ada sekitar 6,7 perangkat set top box yang dibagikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Obat Herbal Mujarab Untuk Gatal, Radang Dan Sakit Tenggorokan, Resep Ampuh dr. Zaidul Akbar

Wilayah ASO (Analog Switch-Off) Tahap I

Wilayah siaran yang termasuk dalam ASO Tahap I adalah Aceh 1 (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh), Aceh 2 (Kota Sabang), Aceh 4 (Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya),

Aceh 7 (Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe), Sumatera Utara 2 (Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai),

Sumatera Utara 5 (Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat) dan Sumatera Barat 1 (Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Tanah Datar, Kab. Padang Pariaman, Kab, Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman).

Wilayah siaran Riau 1 (Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru), Riau 4 (Kab. Bengkalis, Kab. Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai), Jambi 1 (Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kab. Sarolangun),

Baca Juga: Ciri-Ciri Radang Tenggorokan Dan Cara Mengobatinya Dengan Obat Herbal Ampuh Dari dr Zaidul Akbar

Sumatera Selatan 1 (Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, dan Kota Palembang), Bengkulu 1 (Kab. Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu) dan

Lampung 1 (Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesarawan, Kab. Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro) juga termasuk dalam ASO Tahap 1.

Wilayah berikut ini juga akan mengalami penghentian siaran televisi terestrial analog pada 30 April, yaitu Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang),

Jawa Barat 2 (Kab. Garut), Jawa Barat 3 (Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, dan Kota Cirebon), Jawa Barat 7 (Kab Cianjur), Jawa Barat 8 (Kab. Majalengka dan Kab. Sumedang) dan Jawa Tengah 2 (Kab. Blora).

Selain itu, termasuk juga wilayah siaran Jawa Tengah 3 (Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal), Jawa Tengah 6 (Kab. Rembang, Kab. Pati, dan Kab. Jepara),

Baca Juga: Ternyata Begini Ciri-ciri Pelaku Sihir, Santet atau Pelet, Orang di Sekitarnya Bisa Mencium Bau Ini

Jawa Tengah 7 (Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, dan Kab. Brebes), Jawa Timur 3 (Kab, Sampang, Kab. Pamekasan, dan Kab. Sumenep), Jawa Timur 4 (Kab. Lumajang, Kab, Jember, dan Kab. Bondowoso),

Jawa Timur 5 (Kab. Situbondo), Jawa Timur 6 (Kab. Banyuwangi), Jawa Timur 10 (Kab. Pacitan), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang) dan Banten 2 (Kab. Pandeglang).

Termasuk dalam wilayah siaran ASO Tahap I adalah Bali (Kab. Jembrana, Kab. Tabanan, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Karangasem, Kab. Buleleng, dan Kota Denpasar),

Nusa Tenggara Barat 1 (Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kota Mataram), Nusa Tenggara Timur 1 (Kabupaten Kupang dan Kota Kupang), Nusa Tenggara Timur 3 (Kab. Timor Tengah Utara),

Nusa Tenggara Timur 4 (Kab. Belu dan Kab. Malaka), Kalimantan Barat ( Kab. Mempawah, Kab. Kubu Raya, dan Kota Pontianak),

Baca Juga: Dahsyatnya Doa Ini, Hanya Dibaca 10x Doa Kita Akan Terkabul, Inilah Penjelasan Syekh Ali Jaber

Kalimantan Selatan 2 (Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, dan Kab. Balangan) dan Kalimantan Selatan 3 (Kab. Kotabaru).

Selanjutnya, terdapat wilayah Kalimantan Selatan 4 (Kab. Tabalong), Kalimantan Tengah 1 (Kab. Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya),

Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang), Kalimantan Timur 2 (Kab. Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan), Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan dan Kota Tarakan), 

Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan), Sulawasi Utara 1 (Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kota Manado, Kota
Bitung, dan Kota Tomohon), Sulawesi Tengah 1 (Kab. Sigi dan Kota Palu),

Sulawesi Selatan (Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Maros, Kab. Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar) dan Sulawesi Tenggara 1 (Kab. Konawe, Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Utara, Kab. Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari).


Wilayah terakhir yang masuk ASO Tahap I adalah Gorontalo 1 (Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kab. Boalemo),

Sulawesi Barat 1 (Kab. Mamuju), Maluku 1 (Kab. Seram Bagian Barat dan Kota Ambon), Maluku Utara (Kab. Halmahera Barat dan Kota Ternate),

Papua 1 (Kab. Jayapura, Kab. Keerom, dan Kota Jayapura), Papua Barat 1 (Kab. Sorong dan Kota Sorong) dan Papua Barat 2 (Kab. Manokwari, Kab Manokwari Selatan, dan Kab. Pegunungan Arfak)

Syarat mendapatkan "set top box" gratis ASO

Lembaga penyiaran pemerintah dan swasta akan memberikan subsidi berupa dekoder gratis sebelum pemadaman analog pada April mendatang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pada hari Rabu bahwa set-top box kit akan didistribusikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki TV lama,

yang belum bisa menangkap transmisi digital dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

Selain itu, WNI tersebut tinggal di tempat yang termasuk dalam wilayah transmisi yang terkena dampak ASO. Setelah validasi dan verifikasi data,

Antara lain, dengan dokumen identitas, orang dengan data yang benar akan bisa mendapatkan dekoder secara gratis.

Orang yang memenuhi syarat akan menerima undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menunjukkan bahwa mereka adalah penerima decoder.

Kominfo berencana mendistribusikan dekoder melalui PT POS Indonesia. Masyarakat diminta untuk membawa undangan tersebut ke tempat dan tanggal yang telah ditentukan.

Menurut Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, ada sekitar 6,7 juta perangkat set top box yang akan dibagikan pada program penghentian siaran televisi terestrial analog.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menerima subsidi diharuskan membeli dekoder sendiri untuk dapat menonton siaran televisi terestrial digital.

Kominfo menempelkan tanda pada dekoder sesuai dengan spesifikasi televisi digital di Indonesia, yakni berlabel "Digital Ready" atau maskot siaran digital MODI.

Dekoder dan televisi digital yang telah mendapatkan izin dari Kominfo dapat dilihat di situs streaming digital.kominfo.go.id.

Indonesia secara bertahap beralih ke penyiaran digital mulai tahun ini. Pemberhentian siaran televisi analog terestrial atau pemadaman analog tahap I dilakukan pada 30 April di 56 wilayah penyiaran, meliputi 166 kabupaten dan kota.

Tahap kedua akan berlangsung paling lambat 25 Agustus di 31 wilayah siaran, yang mencakup 110 kabupaten dan kota. Tahap terakhir, hingga 2 November di 25 wilayah transmisi atau 65 kabupaten dan kota.

Pemutusan transmisi televisi analog terestrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x