Dengan Digitalisasi Penyiaran, Ekonomi Indonesia Berkembang Rp1,89 Kuadriliun, 5 RPM Siap Diundangkan Besok

- 1 April 2021, 13:17 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengutip hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara US$130 miliar (Rp 1,89 kuadriliun) sampai dengan US$150 miliar (Rp 2,19 kuadriliun) pada 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengutip hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara US$130 miliar (Rp 1,89 kuadriliun) sampai dengan US$150 miliar (Rp 2,19 kuadriliun) pada 2024. /Antara/Kemenkominfo/

DESKJABAR - Berdasarkan hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, termasuk siaran televisi, Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara US$130 miliar (Rp 1,89 kuadriliun) sampai dengan US$150 miliar (Rp 2,19 kuadriliun) pada 2024.

"Kita harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi nasional dan industri penyiaran nasional," ujar Johnny G. Plate dalam siaran pers, seperti dilansir Antara, Kamis 1 April 2021.

Ia menyatakan, babak baru digitalisasi televisi Indonesia telah dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. UU ini memberikan amanat sekaligus landasan bagi pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi atau ASO.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 1 April 2021, BMKG: Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Menurut Johnny G. Plate, persiapan dan implementasi digitalisasi televisi juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), serta 5 (lima) Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang finalisasi untuk diundangkan pada 2 April 2021, besok.

"Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia. Melalui regulasi tersebut pula, kita memiliki dasar yang kuat untuk bersama-sama melakukan lompatan baru juga lompatan besar guna mempercepat migrasi siaran ke televisi digital," kata dia.

Oleh karena itu, Johnny berharap agar para pemangku kepentingan di industri penyiaran dapat turut berpartisipasi menyukseskan migrasi televisi ini dengan berfokus mengikuti seleksi multipleksing (proses di mana beberapa sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal) yang sedang dibuka untuk 22 kota hingga 5 April 2021.

"Partisipasi Bapak dan Ibu pelaku industri penyiaran dalam seleksi ini akan turut mendorong pemenuhan amanat proses analog-switch off (ASO) yang perlu diselesaikan kurang dari 20 bulan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Indonesia Lampaui 1,5 Juta Kasus Covid-19, Dalam Tiga Bulan Bertambah Setengah Juta Kasus 

Johnny menyatakan, ada hal penting yang perlu dipahami masyarakat mengenai digitalisasi siaran televisi. Hal itu akan mendorong pembebasan frekuensi siaran analog dan menciptakan digital dividen bagi masyarakat Indonesia.

“Keberadaan digital dividen ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi telekomunikasi terbaru dan memperkuat kualitas layanan telekomunikasi di berbagai sektor publik, termasuk untuk peningkatan kualitas jaringan 4G dan pengembangan jaringan 5G,” ujar Johnny G. Plate.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x