Grindr (Aplikasi Kencan) Didenda 11,7 Juta Dolar AS di Norwegia, Ini Pelanggarannya

- 26 Januari 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi aplikasi kencan.
Ilustrasi aplikasi kencan. /Pixabay/amrothman


DESKJABAR
- Otoritas Perlindungan Data Norwegia berencana mendenda aplikasi kencan Grindr sebesar 100 juta crown Norwegia (sekitar 11,7 juta dolar AS) untuk pelanggaran privasi data pengguna.

Grindr telah melakukan pengungkapan data pengguna secara ilegal kepada perusahaan-perusahaan periklanan.

Grindr yang berbasis di Amerika Serikat --yang menggambarkan dirinya sebagai aplikasi jejaring sosial terbesar di dunia untuk kaum gay, biseksual, transgender, dan queer (‘berbeda-‘unik)-- belum menanggapi permintaan komentar melalui surat elektronik.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi tak Sekadar Menaikkan Anggaran, Ini Kata Pelaku Usaha

Baca Juga: Charoen Pokphand Hentikan Produksi di China, Semua Produk Beredar Dilacak

"Kesimpulan awal kami, adalah pelanggaran itu sangat parah," kata badan regulator Norwegia itu dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan denda senilai 11,7 juta dolar AS yang disebutnya sebagai rekor denda.

“Grindr memiliki waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi klaim tersebut, setelah itu Otoritas Perlindungan Data Norwegia akan membuat keputusan akhir dalam kasus itu,” kata badan tersebut, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Pendamping PKH Cianjur ‘Tilap’ Uang KPM Rp 107 Juta, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 hari, Mulai Selasa 26 Januari, Ini Alasannya

Dewan Konsumen Norwegia (NCC), mengatakan, seperti dikutip dari Antara, dalam laporan Januari 2020, bahwa Grindr membagikan data-data penggunanya secara terperinci kepada pihak ketiga, yang terlibat dalam periklanan dan pembuatan profil, seperti alamat IP pengguna, identitas iklan, lokasi GPS, usia, dan jenis kelamin.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: REUTERS Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x