Peserta juga harus menyertakan surat pernyataan, sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.
Baca Juga: Pesan Makanan Di Penjara Kebonwaru Bandung Harus Lewat Video Call
Saefuddin menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” katanya.
Disebutkan pula, apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.***