Ia menjelaskan, bagi buruh ada beberapa hak normatif di dalam UU Cipta Kerja, yang dihilangkan dan merugikan buruh. Ia pun menyinggung menyoal wacana kebijakan Kemendikbud yakni 'Kampus Merdeka'.
"Di mana di antaranya di kluster tenaga kerja, sejumlah masalah normatif juga akan dikurangi bahkan ada yang dihilangkan nantinya. Itu untuk di klaster kerjanya. Untuk di mahasiswa juga adanya (wacana kebijakan) Kampus Merdeka yang mana kegiatan kemahasiswaan akan dipantau, akan dihalang halangi," katanya.
Mereka menyatakan aksi turun ke jalan ini akan berlangsung selama tiga hari. Ini merupakan hari pertama yang dilakukan buruh dalam Minggu ini. Sementara, sejak UU Cipta Kerja ditetapkan oleh DPR RI, ini merupakan aksi yang ketiga kalinya. ***