2 Pilihan untuk Daftar Akun KIP di Kemdikbud, Simak Cara Registrasi

- 14 Januari 2023, 09:27 WIB
2 pilihan  untuk daftar  akun  KIP di Kemdikbud, simak cara registrasi
2 pilihan untuk daftar akun KIP di Kemdikbud, simak cara registrasi / Pixabay/cuteluke

DESKJABAR - Berikut ini adalah dua opsi untuk mendaftarkan akun KIP di Kemdikbud, perhatikan cara registrasi yang disediakan.

Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa KIP adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar.

KIP adalah usaha untuk membantu anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi tetapi berprestasi agar dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Cara mendaftarkan akun KIP semakin menarik karena ada dua opsi yang tersedia pada situs kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kumis Kucing Potensi Bisnis Pertanian di Jawa Barat, dan Jenis Dibutuhkan untuk Manfaat Kesehatan

Lantas, siapa saja bisa daftar membuat akun KIP ?

Apabila siswa sekolah berasal dari keluarga kurang mampu dan diterima di program studi apapun.

"Siapapun kalau anda dari keluarga kurang mampu dan anda diterima pada program studi sehebat apapun dan semahal apapun, pemerintah akan menanggung biaya pendidikan anda di perguruan tinggi secara penuh melalui KIP Kuliah Merdeka", demikian Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA dalam buku 'Pedoman Pendaftaran KIP'.

Terdapat dua cara untuk mendaftar akun di KIP yang tersedia di situs kemdikbud.go.id.

Lantas, bagaimana cara yang tersedia untuk melakukan pendaftaran akun KIP yang disebutkan itu?

Baca Juga: Kawasan Teduh di Padalarang KBB, Perkebunan Nyalindung, Lokasi Asyik Menikmati Alam

Proses daftar KIP

Menurut laporan dari situs resmi kemdikbud.go.id yang diterbitkan oleh DeskJabar.com, terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran akun KIP, yaitu:

1. Proses pendaftaran dilakukan oleh siswa sendiri.

2. Proses pendaftaran dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Baca Juga: Live Malaysia Open 2023 Hari Ini di iNews, Strategi Apriyani Siti Fadia Lawan Duet Nomor 1 Dunia Asal China

Metode pendaftaran KIP Kemdikbud

Untuk membuat akun KIP, calon penerima harus mengisi informasi yang benar seperti:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4. Selain syarat-syarat lainnya, calon penerima juga harus memiliki alamat email yang masih aktif untuk menerima informasi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses dari sistem KIP setelah proses validasi NIK, NISN, dan NPSN berhasil dilakukan.

Wujudkan impian Anda melalui program KIP.

"Ayo wujudkan mimpi melalui KIP Kuliah Merdeka,"Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x