b. Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib dan mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi atau golongan
c. Keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, ekonomi, efisiensi dan efektif
d. Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum dan sama kedudukan didepan hukum
e. Mandiri jujur adil dan makmur
Jawaban: a
Penjelasan, prinsip-prinsip tersebut dapat ditemukan dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Kamis 22 Desember 2022, Ini Waktunya
2. Berikut ini adalah yang bukan termasuk pada tujuan penyelenggaraan pemilihan umum adalah
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis