Diketahui, ada tujuh cara penyembuhan santet yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini sebagaimana disebutkan, Muliati M dan Irfan dalam jurnal "Sanksi Hukum Terhadap Santet dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) dan Hukum Islam".
Dia menyebutkan, tujuh cara penyembuhan santet yang diharamkan Allah itu masih dilaksanakan oleh sebagian penduduk Indonesia.
Dalam tulisanya Muliati M dan Irfan menyebutkan, 7 cara untuk menyembuhkan santet yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya itu adalah:
1. Menyembelih binatang karena syarat.
2. Memakai benda yang diyakini sebagai penangkal bahaya termasuk syirik.
3. Tiwalah, Ruqyah dan Tamimah yang tergolong syirik
4. Persembahan sesaji kepada yang dipandang memberi berkah.
5. Bernazar bukan karena Allah termasuk syirik.