JADWAL PPDB JABAR 2022 TAHAP 2 SIAP SEGERA DIBUKA, Berikut Informasi Lengkapnya!

- 21 Juni 2022, 08:17 WIB
ILUSTRASI MODEL SISWI PESERTA PPDB 2022.
ILUSTRASI MODEL SISWI PESERTA PPDB 2022. //Tangkapan Layar Website ppdb.disdik.jabarprov//

DESKJABAR - Berikut ini Informasi jadwal penerimaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2022 tahap 2 siap dibuka tingkat Provinsi Jawa Barat bagi calon siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta siap dibuka pada 23 Juni 2022.

Apa saja syarat, jadwal, dan ketentuan lain yang harus diutamakan sebelum mendaftar, simak perubahan yang harus dipahami calon pendaftar.

Untuk PPDB tahun ini Jabar 2022 tidak lagi menggunakan ranking rapor.

Selain itu, ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yakni dari 68 menjadi 83 zonasi.

Baca Juga: WISATA Edukasi, Kolaborasi Promosi Pariwisata Diperluas Kemenparekraf, Simak tak Hanya Menghibur

Penambahan aturan baru ini, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Sementara, proses pendaftaran dalam PPDB Jawa Barat 2022 terbagi menjadi 2 tahap.

PPDB tahap 1 sudah usai minggu lalu, sekarang segera dibuka untuk tahap 2, dijadwalkan pada 23 Juni 2022.

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap 2

Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022

Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022

Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022

Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2: 8 Juli 2022

Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.

Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Tipe Wanita Ini Jangan Dinikahi, Siapakah Wanita Itu? Simak Artikel ini Sampai Tuntas!

Sementara, untuk kuota yang telah ditetapkan di masing-masing jalur. Berikut rinciannya:

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

Jalur Zonasi: 50 persen

Jalur Afirmasi: 20 persen

Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen

Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)

Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen, ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen serta Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.

 

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen

Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen

Jalur Prestasi: 65 persen (Prestasi Rapor 60 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen)

Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen.

Syarat Umum Dokumen dan Ketentuan

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK Dokumen persyaratan umum Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir.

Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP, Buku Rapor (semester 1 sampai 5) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua Dokumen persyaratan khusus Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM).

Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial). Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19 Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS) Kartu Sembako Murah (KSM) Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan).

Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022 Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar.

Persyaratan bagi peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri memiliki surat rekomendasi izin belajar bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek.

Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

Persyaratan bagi peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

Untuk lebih jelasnya tentang informasi PPDB Tahun 2022 ini, silahkan klik linknya :

LINK: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/

Meski demikian, Disdik Jawa Barat tetap membuka pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 dengan metode offline.

Pendaftaran offline dapat dilakukan jika ada kendala jaringan internet. Lokasi pendaftaran offline PPDB SMA-SMK Jabar 2022 adalah sekolah pilihan ke-1.

Pendaftaran online bisa dilakukan setiap hari selama pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.

Sementara itu, waktu pendaftaran offline adalah setiap hari pukul 08.00-14.00 WIB.

Demikian Informasi PPDB 2022 tetntang jadwal, syarat, dan ketentuan lainya bisa Anda simak, semoga bermanfaat.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah