Ternyata Hukum Cambuk Bagi Pezina Ada Manfaatnya Secara Medis, Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Faizar

- 7 Juni 2022, 09:32 WIB
Ustadz Muhammad Faizar menjelaskan tentang hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina, ternyata ada manfaatnya secara medis
Ustadz Muhammad Faizar menjelaskan tentang hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina, ternyata ada manfaatnya secara medis /Instagram/muhammad.faizar/

 

DESKJABAR - Ternyata hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis, begini penjelasan Ustadz Muhammad Faizar.

Dalam Islam pezina atau pelaku dosa zina harus dihukum cambuk atau dera sebanyak 80 kali bagi yang lajang.

Dan menurut Ustadz Muhammad Faizar, hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis.

Baca Juga: Orang Berzina, Dosanya Diampuni Allah? Bahkan Bisa Menjadi Kekasih Allah ! Begini Kata Buya Yahya

Islam dalam membuat aturan hukum tentunya memberi manfaat, termasuk hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina.

Hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis dan hal ini dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Faizar.

Simak terus penjelasan Ustadz Muhammad Faizar mengenai hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis.

Baca Juga: GRATIS Kode Redeem FF 7 Juni 2022, Terbaru 1 Menit yang Lalu, Permanen, KLAIM Demolitionist Blood, Dll, GARENA

Kata Ustadz Muhammad Faizar kenapa dalam agama Islam hukum bagi pezina atau pelaku dosa zina harus di hukum cambuk.

Bagi yang masih lajang harus dicambuk atau dera sebanyak 80 kali dan tanpa boleh ada rasa iba ketika mencambuknya.

"Ternyata ada alasan medis di balik hukum cambuk bagi pelaku dosa zina tersebut tersebut," Ustadz Muhammad Faizar.

Baca Juga: BOM TNT Dan Senjata Api Ditemukan Di Jalan Asia Afrika Bandung, Saat Renovasi Rumah Art Deco

Hal itu terungkap dalam YouTube dakwah umf dengan judul "ALASAN MEDIS HUKUMAN PEZINA YANG MASIH LAJANG DICAMBUK 80x" yang tayang pada 13 Mei 2022.

Jadi kata Ustadz Muhammad Faizar, ketika agama Islam menghukumi sesuatu pasti ada hikmahnya khusus untuk hamba itu sendiri.

Dalam tubuh manusia terdapat 1 sistem pertahanan tubuh yang disebut sistem imunitas.

Sel yang paling berperan di dalam menghasilkan sistem pertahanan manusia adalah sel darah putih.

Selain sel darah putih tadi, ada juga namanya B limfosit. Bila virus AIDS menyerang manusia maka sistem pertahanan lah yang akan dimusnahkan virus ini.

Maka bagi pezina atau pelaku dosa zina, dan dia itu belum menikah, mereka mempunyai antibodi T4 limfosit yang lebih kuat dan masih bertenaga.

Sehingga ketika pelaku dosa zina ini dihinggapi HIV AIDS, pesakit jenis ini mempunyai kemungkinan untuk disembuhkan. Tapi dengan satu syarat yakni dia harus dicambuk.

Karena badannya harus mengalami kerusakan sel yang banyak sehingga akan menggalakkan sum sum tulang belakang mengeluarkan antibodi antibodi yang baru.

Jadi manfaat secara medis hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina bisa menyembuhkan penyakit AIDS yang diakibatkan dari perbuatan dosa zina.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube dakwah umf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah