Peringatan yang dimaksud adalah tanpa diusir terlebih dahulu, artinya harus langsung di bunuh menurut pendapat Hanafi, kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: KASUS SUBANG Bakal Lama Terungkap, Ahli Telepati Asal Singapura : Cari Orang yang Pindahkan Alphard
Kedua, jika di rumah kalian terdapat seekor ular, maka boleh membunuh ular tersebut, tetapi dengan catatan dengan diberi peringatan terlebih dahulu.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan hendaknya jika ada seekor ular masuk ke dalam rumah maka beri dulu peringatan sebanyak tiga kali.
Hal tersebut tidak lain untuk mengetahui apakah ular tersebut merupakan jin jahat atau bukan.
Dan jika ular tersebut tidak pergi juga dari rumah walaupun sudah diusir, maka wajib untuk di bunuh karena ular tersebut merupakan jelmaan jin kafir, kata Ustadz Adi Hidayat.
Ketiga, jika melihat seekor ular di dalam rumah dan rumah tersebut berada di luar kota Madinah maka boleh di bunuh, tetapi jika rumah tersebut berada di dalam kota Madinah maka ular tersebut tidak boleh di bunuh melainkan hanya diusir saja, Kata Ustadz Adi Hidayat.
"Jadi setiap rumah-rumah yang berada di dalam kota Madinah jika terdapat seekor ular tidak boleh di bunuh melainkan hanya di usir saja, jelas Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: KODE REDEEM FF 7 Mei 2022, 1 Menit yang Lalu Buruan Klaim M1887 Rapper Underworld SG Ungu