DESKJABAR - Berikut ini kronologi resmi Putra Sinegar ditangkap polisi. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2022.
Putra Sinegar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: KABAR Putra Siregar Ditangkap, Ini Kronologi yang Disampaikan Kapolres Metro Jaksel, Barusan
Budhi lantas menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Putra Siregar adalah seorang bos PS Store yang sangat terkenal.
Diketahui, setelah pulang dari Umroh, Putra Sinegar segera ditangkap polisi akibat kasus penganiayaan kepada seorang warga. Dalam kasus penganiayaan ini, Putra Sinegar diringkus bersama Selebgra, Rico Valentino.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," sambungnya seperti yang dikutip PMJ.
Baca Juga: Putra Siregar Ditangkap Polisi, Ini Alasan dan Kenapa Bos PS Store Jadi TERSANGKA Kasus Pengeroyokan
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.