Buya Yahya dalam suatu ceramahnya menjelaskan tentang muntah dapat membatalkan puasa.
Muntah membatalkan puasa jika disengaja masukan jari ke dalam mulut hingga memuntahkan sesuatu.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERKUAK, YORIS Dagang Pakaian, Yosef Main Golf, Mimin ke Mana? Inilah Ceritanya
Dengan sengaja memasukan jari ke mulut hingga mual dan muntah bisa saja ada unsur disengaja karena sudah tak tahan mual.
Ini yang bisa menjadikan muntah saat puasa membatalkan
Muntah bisa disebabkan karena sedang pusing, mual, dan mungkin juga masuk angin yang berlebihan biarkanlah keluara secara alami janganlah dipaksakan.
Bisa dilihat dari daftar sembilah hal yang dapat menimbulkan batalnya puasa seseorang akibat tindakan yang salah tidak sesuai fiqih.
Menurut Buya Yahya, jika melihat pada Fiqih praktis ada sembilan hal yang bisa membatalkan puasa yakni:
1. Memasukkan sesuatu ke 5 lubang (mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar)