DESKJABAR - Bolehkah kita yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan menyuguhi tamu, dan kebetulan tamu itu sedang berhalangan puasa?
Tamu tersebut berhalangan puasa karena haid, atau sedang sakit, atau kepayahan karena habis menempuh perjalanan jauh, atau udzur, dan sebagainya.
Ustadz Abdul Somad menjawab persoalan memberikan jamuan kepada tamu yang sedang berhalangan puasa saat kita melaksanakan puasa Ramadhan.
Baca Juga: ANALISA KASUS SUBANG, Korban Dibunuh Beberapa Anak Muda ? Misteri Pembunuhan Jalancagak
"Jika ada tamu yang datang pada bulan Ramadhan, kemudian tamu itu kita ketahui tak berpuasa, maka perhatikanlah alasan kenapa tak berpuasa," kata Ustadz Abdul Somad dalam tayangan YouTube Kampung Ustadz Abdul Somad, "Apa Hukum Memberi Makan Kepada Sesama Muslim Yang Tidak Puasa Pada Bulan Ramadhan" tayang 11 Maret 2020.
Ia menjelaskan, jika tamu yang datang itu memang berhalangan puasa karena berbagai sebab yang dibolehkan tak berpuasa, maka kita boleh memberikan makanan.
"Misalnya tamu yang datang itu habis menempuh perjalanan jauh, udzur dan sebagainya. Kita boleh memberikan makanan," jelasnya.
Namun jika si tamu yang datang itu tak memenuhi alasan yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, maka haram hukumnya kita menjamunya.