Awal Ramadhan 2022, Keputusan Pemerintah atau Ormas, Mana yang Harus Diikuti? Ini Saran Ustadz Abdul Somad

- 1 April 2022, 22:08 WIB
 Awal Ramadhan 2022, antara keputusan pemerintah atau ormas, mana yang harus diikuti? Berikut saran Ustadz Abdul Somad.
Awal Ramadhan 2022, antara keputusan pemerintah atau ormas, mana yang harus diikuti? Berikut saran Ustadz Abdul Somad. /YouTube Ustadz Abdul Somad Official

DESKJABAR - Awal Ramadhan 2022 yang ditetapkan antara Pemerintah dan sejumlah Ormas seperti Muhammadiyah serta Persis memiliki perbedaan, lalu mana yang harus diikuti? Berikut saran yang diberikan Ustadz Abdul Somad.

Penetapan Tanggal 1 Ramadhan 1443 H di tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah dan sejumlah Ormas di Indonesia.

Akan tetapi keputusan dalam penentuan 1 Ramadhan 2022 antara Pemerintah dan Ormas Muhammadiyah serta Persis terdapat perbedaan.

Baca Juga: Bulan Puasa Suami Istri Berhubungan, Usai Subuh Baru Mandi Junub: Puasanya Sah Tidak? - Ustadz Abdul Somad 

Baca Juga: Siti Yumna Shiba, Gadis Cantik LULUSAN TERMUDA di IFI Bandung Suguhkan Konsep Busana Muslim HIJAB BIKERS

Dimana Ormas Muhammadiyah dan Persis menetapkan 1 Ramadhan 2022 jatuh pada 2 April 2022.

Sedangkan Pemerintah pada sidang isbat yang dilakukan pada hari Jum'at, 1 April 2022 menetapkan bahwa 1 Ramadhan di tahun 2022 jatuh pada tanggal 3 April 2022.

Lalu dari dua keputusan tersebut manayang harus diikuti? Keputusan Pemerintah atau Ormas?

Terkait mana yang harus diikuti, Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya memberikan saran terhadap masalah tersebut.

Baca Juga: KASUS SUBANG DIUMUMKAN BESOK?: Polda Jabar Akan Menangkap Tersangka Baru Diumumkan, SIAPA PALING BERPOTENSI?

Baca Juga: SAH ! Penetapan Puasa 2022 Dari Nahdlatul Ulama, Hasil Rukyat Hilal, 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Kapan?

Dikutip DeskJabar.com dalam kanal YouTube Lentera Aswaja, yang dipublikasikan pada 28 Februari 2018, dengan judul "HISAB ATAU RUKYAT YANG HARUS DIIKUTI ? Ustadz Abdul Somad", Ustadz Abdul Somad memaparkan sarannya terkait hal ini.

Ustadz Abdul Somad memaparkan bahwa seharusnya sidang isbat itu dilakukan secara tertutup.

Kemudian dari hasil sidang isbat tertutup itu menghasilkan satu keputusan yang diikuti seluruh umat Islam, jelas Ustadz Abdul Somad.

"Andai ini terjadi, ini sangat baik, dengan begitu orang luar tidak akan membenturkan kita," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: BACAAN NIAT dan TATA CARA MANDI JUNUB atau Mandi Besar Sesuai Sunnah, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Baca Juga: FIX Kode Redeem FF Hari Ini 2 April 2022, Ada Bundle Gratis Strapped Trance, Petskin Red Beanie, Incu Voucher

Akan tetapi, jika terjadi perbedaan antara keputusan pemerintah dan ormas, terkait mana yang harus diikuti, Ustadz Abdul Somad menyarankan tentang siapa yang harus diikuti.

"Saya pribadi menyarankan ikutilah yang kamu yakini benar menurut engkau, walau pum seribu orang memberikan fatwa kepada mu," ucap Ustadz Abdul Somad.

"Fatwa yang diberikan Muhammadiyah benar, fatwa yang diberikan Majelis Ulama benar, persimpangannya dimana? Penetapan pada angka minimal," jelas Ustadz Abdul Somad melanjutkan.

Baca Juga: SEPERTI DI INDONESIA, Sidang Isbat di Malaysia juga Memutuskan 1 Ramadhan Dimulai Minggu, 3 April 2022

Kata Ustadz Abdul Somad, MUI dan NU menetapkan angka dua derajat sebagai angka minimal, jika angka dua derajat dapat dikatakan sebagai hilal, dan jika kurang dari itu bukan hilal.

Sedangkan angka minimal Muhammadiyah rendah, 0,5 pun sudah dianggap sebagai hilal, jelas Ustadz Abdul Somad.

"Turki lebih tinggi lagi, angka enam derajat baru hilal, kalau dua atau tiga belum hilal," ucap Ustadz Abdul Somad.

 

Baca Juga: Nahdlatul Ulama (NU) Mengumumkan Awal Puasa Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022

Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa kesepakatan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Patani Thailand Selatan, dan Moro Filipina telah menyepakati dua derajat baru disebut hilal.

Permasalahan perbedaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa itu merupakan ijtihad.

Sehingga dalam hal tersebut Ustadz Abdul Somad memerintahkan untuk mengikuti salah satunya jangan keduanya.

Dan, mana-mana yang dipilih tetap benar sebab keduanya hasil daripada ijtihad para ulama.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag YouTube Lentera Aswaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah