"Fatwa yang diberikan Muhammadiyah benar, fatwa yang diberikan Majelis Ulama benar, persimpangannya dimana? Penetapan pada angka minimal," jelas Ustadz Abdul Somad melanjutkan.
Kata Ustadz Abdul Somad, MUI dan NU menetapkan angka dua derajat sebagai angka minimal, jika angka dua derajat dapat dikatakan sebagai hilal, dan jika kurang dari itu bukan hilal.
Sedangkan angka minimal Muhammadiyah rendah, 0,5 pun sudah dianggap sebagai hilal, jelas Ustadz Abdul Somad.
"Turki lebih tinggi lagi, angka enam derajat baru hilal, kalau dua atau tiga belum hilal," ucap Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Nahdlatul Ulama (NU) Mengumumkan Awal Puasa Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022
Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa kesepakatan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Patani Thailand Selatan, dan Moro Filipina telah menyepakati dua derajat baru disebut hilal.
Permasalahan perbedaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa itu merupakan ijtihad.
Sehingga dalam hal tersebut Ustadz Abdul Somad memerintahkan untuk mengikuti salah satunya jangan keduanya.