5. Tidak boleh berniat untuk berbuka di waktu waktu masih berpuasa. Meskipun dia tidak makan tidak minum karena niatnya tersebut dapat membatalkan puasanya.
6. Tidak boleh tidak berpuasa ketika belum terjadi safar atau bepergian.
Karena safarnya belum tentu terjadi atau sewaktu waktu masih bisa batal rencana safarnya.
Maka dianjurkan untuk membatalkan puasa ketika telah terjadi safar atau telah diperjalanan.
Tidak boleh mengambil rukhsoh atau keringanan batal puasa ketika belum terjadi safar.
7. Tidak boleh melakukan hal hal yang bisa mengeluarkan nya dari keislamannya.
Misalnya murtad atau syirik, atau musyrik. Otomatis dapat membatalkan puasanya.
8 Tidak boleh berjima atau melakukan hubungan kelamin antara suami dan istri di siang hari di waktu puasa.
Ketika melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan ramadhan selain batal puasa juga harus membayar denda atau kafarat.
Bentuk kafarat yang harus dia bayar,
1. Wajib membebaskan hamba sahaya. Jika tidak bisa melakukan yang ini maka lakukan yang berikutnya poin nomor 2.