DESKJABAR – Kalangan perempuan pastinya senang menggunakan beragam perhiasan.
Sebab, ketika memakai perhiasan, perempuan menjadi lebih terlihat anggun dan menawan.
Banyak berbagai macam perhiasan yang terdiri dari macam harga dan dijual bebas.
Emas ada yang berbentuk emas batangan, ada juga emas yang telah diolah hingga bisa dipakai di jari tangan, leher dan lainnya.
Bagi umat Islam, menggunakan perhiasan tidaklah haram.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat dengan Tema Sambut Bulan Suci Ramadhan 2022 dengan Penuh Suka Cita
Baca Juga: JIN atau SETAN Dijamin Pergi dan Tak Akan Mengganggu, Bacalah Doa Pendek Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Maka, seorang Muslim bebas menggunakan jenis perhiasan yang disukainya.
Baik itu perhiasan yang sifatnya melingkar maupun tidak.
Namun, ternyata ada penggunaan perhiasan yang bisa jadi tidak halal.