DESKJABAR - Ziarah kubur ialah adalah satu kegiatan yang melekat erat dengan budaya Indonesia, umumnya ziarah kubur dilakukan pada momen-momen tertentu, misalnya sekarang ini akan memasuki Ramadhan 2022
Tetapi kita harus hati-hati karena ada yang membuat ziarah kubur bisa menjadi haram bila melakukan hal ini, apalagi sekarang menjelang bulan Ramadhan 2022
Ustadz Adi Hidayat dalam satu tausiyahnya menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat ziarah kubur itu dilarang atau jadi haram.
Dilansir DeskJabar.com dari Kanal Youtube Audio Dakwah berjudul "Hukum Ziarah Kubur. Dilarang Jika Melakukan Ini", tayang pada 10 April 2018.
Rasulullah pernah melarang umatnya berziarah ke kubur. Namun kemudian beliau memerintahkan umatnya untuk berziarah ke kubur.
Dibenarkannya berziarah ke kubur tersebut harus dengan niat untuk mengingatkan kita akan kematian dan akhirat.
Dulu itu saat iman lemah ada kebiasaan di jahiliyah kalau ada orang meninggal itu mereka menangis meratap-ratap, untuk menunjukkan bahwa orang ini orang baik," kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada semacam trend untuk membangun citra mendiang agar dianggap baik oleh orang lain, sehingga muncul jasa penyewaan orang nangis.