a. Lubang mulut
Jika kita memasukkan sesuatu ke mulut lalu menelannya dengan sengaja, maka membatalkan shaum.
“Tapi makruh kalau (sesuatu) dimasukkan ke dalam mulut tanpa ditelan,” ujar Buya Yahya.
Contoh: mencicipi masakan itu diperbolehkan, asal tidak ditelan maka puasa tidak batal.
Bagaimana dengan menelan ludah?
Baca Juga: VIRAL, Tiga Perampok Siksa Gadis dan Ibunya di Samarang Garut. Begini Kejadiannya
Menurut Buya Yahya, menelan ludah tidak membatalkan puasa, asalkan:
- Ludah sendiri dan bukan ludah orang lain.
- Selama ludah masih di dalam mulut bukan yang sudah dikeluarkan
- Masih ludah asli, tidak tercampur dengan makanan atau minuman lain.