"Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala". Artinya: "Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu kerena Allah Ta'ala".
Ketika menjawab pertanyaan hamba Allah dari Gresik, yang ingin bertanya, "ketika ia kemarin malam niat mandi wajib, akan tetapi niatnya saya lafalkan dan sebagian menggunakan bahasa Indonesia," katanya.
"Saya baru tahu ya kalau niatnya tidak perlu dilafalkan. Bagaimana hukumnya, soalnya katanya tidak perlu diucapkan secara lisan, cukup dalam hati, makanya saya ragu," tanya seorang pemuda.
"Apakah diucapkan secara lisan menjadi tidak sah? Mohon jawabannya buya, Syukron", kata penanya.
Hal itu terungkap di kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul,"Hukum Mengucapkan Niat Mandi Wajib - Buya Yahya Menjawab, yang tayang pada 2 Juni 2020, sah sah saja itu lebih bagus, antara niat dalam hati dan diucapkan.
Menurut Buya Yahya, berdasarkan keterangan Imam Syafi'i ini kebalikannya, jadi mengucap niat memang adanya di dalam hati.
"Niat mandi besar, diucapkan di dalam hati, serta mengucapkan dengan lisan," itu lebih bagus.
Memang ada di akhir-akhir ini, kata Buya Yahya, ada orang yang kencang sekali mengatakan niat dengan mengucapkan niat dengan lisan, adalah bid'ah.