Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tingkatan hutang riba dengan sedekah dan infaq.
"Membayar hutang itu hukumnya wajib, apalagi ini hukumnya riba yang harus dibebaskan," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Sebelum masuk ke pembahasan hutang riba, ada baiknya kita mengenal hakikat hutang. Apapun bentuk hutang, hukumnya wajib membayarnya. Bahkan hutang riba sekalipun.
"Infaq juga dibagi atas dua, infaq wajib dan sunnah," kata Ustadz Adi Hidayat.
Memberikan nafkah kepada keluarga pokok (suami, istri dan anak) merupakan infaq yang bersifat wajib.
"Keluarga ini dibagi dua, keluarga pokok yaitu istri dan anak-anak, ini yang disebut dengan nafkah yang masih seakar dengan kata infaq," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Lantas bagaimana jika ada hutang riba yang belum dibayar? Maka sebisa mungkin penghasilan dibagi antara infaq kepada keluarga inti dan melunaskan hutang Riba.
Ustadz Adi Hidayat mencontohkan misalnya penghasilan dalam satu bulan Rp 5 juta.