Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan Wayang dan Motif Surjan, Berikut Filosofinya

- 13 Maret 2022, 19:12 WIB
Filosofi logo halal Indonesia baru
Filosofi logo halal Indonesia baru /Dok. Kementerian Agama./

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” tutur Arfi.

Arfi juga Menghimbau kepada produsen untuk menggunakan log halal yang baru ini untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tutur Arfi.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x